Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Himawan Teja Kini Dijerat TPPU

  • Bagikan

Istri Akui Aset Ruko hingga Tabungan Miliaran Rupiah Disita BNN

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terpidana kasus narkotika jaringan internasional asal Malaysia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/8/2025). Terdakwa adalah Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best, yang sebelumnya telah divonis 7 tahun 3 bulan penjara atas kasus sabu seberat 1 kilogram.

Sidang dipimpin majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati menghadirkan empat saksi, salah satunya istri terdakwa, Puspitasari.

Istri Beberkan Aset Ruko, Tanah, dan Tabungan

Dalam persidangan, Puspitasari mengungkapkan bahwa dirinya telah menikah dengan Himawan sejak 1996. Ia mengakui suaminya memiliki sejumlah aset, di antaranya dua unit ruko di kawasan Celentang serta beberapa bidang tanah di wilayah Alang-Alang Lebar (AAL) dan Jalan Cendrawasih.

“Dua ruko di AAL saat ini diagunkan ke Bank BCA. Selain itu ada tanah di Jalan Cendrawasih seluas 812 meter persegi. Suami saya memang memiliki usaha mobil di Celentang, restoran, spa, dan juga jual beli dolar,” jelas Puspitasari di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menyebut BNN telah menyita 16 unit ruko, termasuk 9 unit di kawasan AAL serta beberapa bidang tanah. Selain itu, uang tunai sekitar Rp1 miliar dalam rekening serta safe deposit box (SSB) di Bank BCA juga ikut disita.

Saksi Lain Akui Transaksi Ruko

Saksi Viani, pemilik ruko di Celentang, mengungkapkan bahwa Himawan membeli dua unit ruko miliknya pada 2012 dengan harga Rp480 juta per unit. “Pembayarannya dilakukan tunai bertahap dan juga transfer. Ada akta jual belinya, dan semuanya sudah lunas,” terang Viani.

Baca Juga :   PLN S2JB Tambahkan SPKLU Mobile di Tol Palembang, Beri Kenyamanan Para Pemudik Molis

Saksi Deni, yang memberikan keterangan secara daring, juga mengaku pernah menjual ruko kepada Himawan. “Ruko itu berada di Jalan Alang-Alang Lebar, samping perumahan Citra Grand City,” katanya.

Berawal dari Kasus Sabu 1 Kg

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika jaringan Malaysia pada 2024 lalu. Saat itu, Himawan ditangkap BNN bersama tiga orang lainnya—Ali Tjikhan, Leni Marlina, dan Herman Teja—dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Himawan sendiri diciduk di Bali, setelah sebelumnya Ali Tjikhan tertangkap tangan saat transaksi narkoba di rumah Leni Marlina di Palembang.

Dalam kasus narkoba tersebut, JPU menuntut Himawan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan putusan lebih ringan, yakni 7 tahun 4 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jeratan Baru: Pencucian Uang

Kini, Himawan kembali harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Jaksa menduga aset ruko, tanah, dan tabungan yang dimiliki terdakwa merupakan hasil dari bisnis haram jaringan narkoba internasional tersebut.

Sidang TPPU ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Penulis: INDEditor: ROP
  • Bagikan