Sidang Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT. BMI Anak Perusahaan PTBA Belanjut, Kuasa Hukum: Ini Rangkumannya

  • Bagikan

SUMSELDAILY, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Saksi Adechart dari tim kuasa hukum terdakwa, Jum’at (24/2/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, Jefri Mulyono selaku Mantan Direktur PAMA, Desman PL Tobing selaku dari Akuntan Publik, FX Sigit Senior mantan Manager Pengadaan PT.BA, dan saksi Ulil Fahri.

Saksi meringankan (Adechart) Jefri Mulyono dan merupakan mantan Direktur PAMA yang dihadirkan dari pihak PT.BA saat memberikan keterangannya mengatakan, Akuisisi saham adalah untuk potensi perkembangan batubara ke depan.

“Akuisisi PT.SBS menurut saya sangat tepat karena mampu mengurangi persentase pembayaran jasa pertambangan dan mampu menekan PT.PAMA yang tidak mau mengurangi biaya produksi jasa pertambangan, karena tidak serta merta PT.BA bisa mengusir PT.PAMA karena telah mengakar,” tegas Jefri.

Keberadaan PT.PAMA memberikan Tarif terlalu tinggi, ia juga tahu terkait Akuisisi PT.SBS menurutnya PT.BA akan negoisasi dengan PT.PAMA untuk menekan jasa pertambangan.

“Menurut saya jika PT.SBS telah kuat pasti PT.PAMA akan menurunkan jasa pertambangannya kalau tidak mau kemungkinan akan dilepas kontraknya oleh PT.BA, Saya pernah berkontrak dengan PT.SBS kurang lebih rentang waktu 3 tahun,” tegasnya.

Sementara itu saksi Desman PL Tobing selaku dari Akuntan Publik mengatakan, SBS diakuisisi tahun 2015 tentu akan menjadi Goodwill untuk PT.BA. Audit biasanya memakan waktu bulanan karena sifatnya Cros cek.

“Laporan diperlukan untuk menggambarkan perkembangan investasi di PT.SBS, laporan keuangan mulai dari induk perusahaan hingga cucu-cucu perusahaan, pendapatan PT.BA mencapai triliunan mulai dihitung dari tahun 2015, penurunan kontribusi PT.SBS dari 2018-2022 yang pasti salah satunya terpengaruh oleh Covid 19,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sidang Korupsi PMI Palembang: Dedi Siprianto Diduga Gunakan Data dr. Silvi untuk Kredit Toyota Hilux

Laba kerugian berdasarkan alur kas PT.BA, mulai dari injeksi modal untuk PT.SBS melalui PT.BMI, dalam SOP yang dilakukan injeksi modal senilai Rp 48 miliar.

“Hasil Audit bisa dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan, hutang PT.SBS sudah lunas di tahun 2019, saya tidak mengaudit tapi mengkroscek keuangan PT.BA dan PT.SBS saja, berdasarkan kajian yang dilakukan PT.Bahana, ketika target tercapai lebih cepat lebih bagus, Produksi PT.SBS tahun 2020-2023 meningkat untuk total material, namun untuk produksi menurun,” terangnya.

Sedangkan saksi FX Sigit mantan Senior Manager Pengadaan, AOP satuan kerja Analisis mengatakan, benefit di jasa pertambangan mencapai angka Triliunan karena sejak 2015.

“PT.PAMA tidak mau menurunkan harga jasa pertambangan tapi PT.PAMA hanya memberikan Diskon sebesar Rp 200 miliar di tahun 2015 dan di tahun 2016 PT.PAMA kembali memberikan Diskon sebesar Rp 400 miliar, namun Kami masih kurang puas, kami ingin menurunkan tarif dasar,” urainya.

Dalam perjalanan perkara dugaan korupsi Akuisisi PT.SBS, sejauh ini perjalanan sidang dugaan korupsi tersebut telah menghadirkan dan memeriksa sebanyak 28 saksi.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.

“Rangkumannya bahwa semua memberikan keterangan untuk menguatkan keterangan-keterangan saksi sebelumnya, bahwa akuisisi PTBS ini sangat menguntungkan PTBA, kalau semua keterangannya hanya lisan hari ini ditunjukkan dengan bukti-bukti tertulis dengan data-data angka dan perkembangan. lewat penampilan grafik-grafik yang meningkat, semoga dengan dokumen itu Majelis Hakim bisa memahami kondisi yang sesungguhnya,” tandasnya mengenai rangkuman dalam sidang.

Baca Juga :   Listrik Mati Sejak Pagi, Malam PLN Baru Beritahukan Penyebabnya
  • Bagikan