SUMSELDAILY, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi, Jum’at (26/01/2024).
Sidang diketuai Fitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan dua orang saksi yaitu Rudi Wijanarka selaku Presiden Bahana Sekuritas dan saksi Rudi M Syafrudin selaku Pimpinan Rekanan Pekerjaan dari KJPP.
Saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Rudi Wijanarka menjelaskan, hubungan pekerjaan dimulai 2013, untuk membantu tim leader guna melancarkan tugas dan bekerjasama melaporkan pekerjaan, Bahana Sekuritas merupakan anak perusahan dari BUMN dan perusahan yang bergerak dibidang perdagangan bursa efek.
“Ada kerjasama antara PT.BA dan PT.Bahana Sekuritas dan selaku kordinator konsultan, Dudilijen untuk melakukan kajian pajak dan legal,” jelas saksi.
Kontrak kerja Bahana Sekuritas untuk melakukan kajian, awalnya mendapatkan surat Proposal dari PT.BA, untuk mengajukan kajian pajak dan legal untuk menjadi Konsultan, kontrak kerja dimulai bulan April 2014 dan kajiannya November 2013.
“Saat melakukan kajian saat itu ada tim Akuisisi di PT.BA diantaranya ada terdakwa Saiful Islam selaku Ketua Tim, Nurtima Tobing sleaku Wakil Ketua Akuisisi dan terdakwa Anung, kami juga melakukan evaluasi saham saat itu,” terangnya.
Kami mendapatkan informasikan dari pihak PT.BA bahwa yang akan mengakuisisi PT.SBS adalah PT.BMI, saat itu ada persentase saham sebesar 5 persen yang dimiliki oleh PT.Tise.
“Sarta Berdasarkan surat penawaran dari PT.SBS mengajukan anggaran untuk melakukan Revitalisasi Alat sebesar Rp 48 miliar dan ketika sudah diakuisisi maka PT.BA akan mendapatkan saham baru dari PT.BMI sebesar 95 persen,” tegasnya.
Sementara itu saat diwawancara usai sidang, penasehat hukum terdakwa dari PT.BA yaitu Gunadi Wicaksono mengatakan, saksi dari Konsultan menjelaskan Akuisisi yang dilakukan oleh PT.BA melalui PT.BMI membawa manfaat, dan pertanyaan dari JPU tentunya akan kami luruskan.
“Jadi sudah dijelaskan, Bapak Rudi Muhamad Safrudin menjelaskan antara investasi dan akuisisi, sementara Jaksa Penuntut Umum ini belum paham antara akuisisi dan investasi, tadi sudah dijelaskan bahwa investasi dari PT Bukit Asam itu bentuknya atau wujudnya adalah akuisisi, jadi akuisisi itu pasti investasi tapi kalau investasi itu belum tentu akuisisi,” ungkapnya.
“Kami akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya dalam sesi sidang selanjutnya akan dilanjutkan, dengan semakin membaiknya PT.SBS bisnis kedepan PT.BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya PT.SBS dengan memiliki 100 persen saham, dan saham sebesar 5 persen yang dimiliki oleh PT.Tise itu akan dibeli oleh PT.BMK (Bukit Asam Kreatif) dengan Paluasi saham berdasarkan penilaian oleh konsultan Penilai yang dihadirkan sebagai saksi tadi,” tegasnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 Januari 2024, masih dengan agenda menghadirkan Dua saksi, Rudi Wijanarka selaku Presiden Bahana Sekuritas dan saksi Rudi M Syafrudin selaku Pimpinan Rekanan Pekerjaan dari KJPP.
“Jadi pertanyaan-pertanyaanya dari penuntut umum tentu akan kami luruskan atau justru kami ungkapkan fakta sebenarnya dalam sesi pertanyaan kami di sidang lanjutan pada hari Senin besok,” katanya.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.