Sidang Penganiayaan Guru di SMA Negeri 16 Palembang,  Isu Pembengkakan Dana BOS Rp500 Juta Terkuak di Pengadilan

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026), menjadi saksi terbukanya dua persoalan serius di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang: kekerasan antarpendidik dan dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Suretno, S.Si bin Suraji terhadap sesama guru, Dra Yuli Mirza, M.Si, namun dalam persidangan justru berkembang menjadi gambaran lebih gelap tentang konflik internal sekolah yang berkelindan dengan persoalan anggaran.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, termasuk korban.

Di hadapan majelis hakim, Yuli Mirza menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru. Setelah menandatangani dokumen, ia diarahkan menghadap kepala sekolah, namun terjadi adu mulut dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu terkait prosedur penyerahan berkas.

Menurut Yuli, cekcok disertai ucapan kasar. Di tengah situasi tegang tersebut, terdakwa Suretno yang sebelumnya tidak terlibat, tiba-tiba datang dan langsung melakukan kekerasan.

“Tiba-tiba saya ditampar, lalu didorong hingga kepala saya terbentur dinding,” ujar Yuli di persidangan.

Aksi itu baru berhenti setelah sejumlah guru melerai. Yuli kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menjalani visum di RS Charitas Kenten. Hasil visum mencatat adanya benjol di kepala bagian belakang, memar di pipi dan telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan kiri.

Namun, persidangan mengungkap perbedaan tajam keterangan para saksi. Rinaldi membantah mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebut cekcok dipicu korban yang melempar map ke mejanya.

Baca Juga :   Pledoi Amin Mansyur: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Tipikor dalam Kasus Tol Betejam

Sebaliknya, saksi Dra Ambarwati mengaku secara langsung melihat terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding. Saksi Sulaiman menyebut terdakwa lebih dulu menampar korban, sementara Danu Fadewa mengakui adanya dorongan keras ke arah dinding. Bahkan Kartika Widiasari menyatakan kejadian itu berlangsung saat proses belajar mengajar masih berjalan dan disaksikan oleh siswa.

Fakta yang paling menyita perhatian terungkap ketika hakim anggota Masriati, SH, MH mendalami motif di balik insiden tersebut. Yuli Mirza mengungkap bahwa terdakwa menuduh dirinya sebagai pihak yang melaporkan dugaan pembengkakan dana BOS ke Inspektorat.

“Dia menuduh saya yang melaporkan dana BOS,” kata Yuli.

Usai sidang, kepada awak media Yuli menyebut bahwa dana BOS SMA Negeri 16 Palembang untuk tahun anggaran 2022–2023 memang telah diperiksa Inspektorat. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, menemukan indikasi pembengkakan anggaran sekitar Rp500 juta, termasuk pada sejumlah kegiatan sekolah seperti program penyuluhan narkotika.

Yuli menegaskan dirinya tidak memiliki niat menjatuhkan siapa pun dan hanya menjalankan fungsi sebagai pendidik. Ia juga menyebut terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara BOS memang sejak lama menunjukkan sikap tidak menyukainya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, membantah keras adanya kaitan antara penganiayaan dan persoalan dana BOS. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut murni dipicu cekcok terkait berkas sertifikasi guru.

“Tidak ada hubungannya dengan dana BOS. Ini persoalan administrasi sertifikasi,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, Suretno dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Seiring jalannya perkara, sidang ini berpotensi membuka tabir persoalan yang lebih besar, tidak hanya soal kekerasan, tetapi juga tata kelola dana pendidikan yang seharusnya menjunjung nilai integritas dan keteladanan. (*)

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas SDM, PALI Mengajar Sambangi Desa Lunas Jaya
  • Bagikan