Sidang OTT DPRD OKU di PN Palembang, Penasihat Hukum: Klien Kami Hanya Jalankan Perintah Pj Bupati

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap tiga anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak swasta.

Dalam perkara dugaan suap fee dana proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU tersebut, empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI menghadirkan saksi bernama Edo. Dalam keterangannya, Edo mengaku mengenal saksi lain yakni Narandia dan Maulana. Ia juga menyebut dirinya yang memerintahkan pencairan uang sebesar Rp308 juta dari rekening perusahaan.

“Terkait aliran dana Rp308 juta itu sudah saya terima. Pencairannya kami lakukan setelah rilis KPK. Saya hanya menyuruh dicek apakah ada dana di rekening, kalau ada saya perintahkan Narandia Dinda untuk tarik dulu,” ungkap Edo di hadapan majelis hakim.

Dari dana yang berhasil ditarik tersebut, Edo mengaku memberikan Rp7,5 juta kepada Narandia Dinda sebagai haknya, sementara sisanya diserahkan kepadanya. Edo mengklaim sebagian uang itu telah disetorkan sebesar Rp100 juta ke penampungan KPK, sedangkan sisanya masih berusaha ia kembalikan.

Namun ketika dicecar mengenai aliran dana Rp800 juta, Edo menegaskan tidak mengetahui keberadaannya.
“Saya tidak tahu soal uang Rp800 juta itu. Setelah ditarik Narandia dari rekening lain, soal penyerahannya saya juga tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr Juli Hartono Yakub SH MH, menilai kliennya bukanlah pengambil kebijakan dalam perkara ini.
“Klien kami hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibentuk oleh legislatif dan eksekutif. Faktanya, saksi-saksi justru terkesan menyudutkan klien kami. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemegang kebijakan tertinggi saat itu, yakni Pj Bupati OKU,” tegas Juli Hartono.

Baca Juga :   Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Ia juga menyinggung peran Pj Bupati OKU, Iqbal, yang disebut memerintahkan Nopriansyah menghadiri pertemuan di Hotel Zuri usai rapat paripurna DPRD pada 21 malam yang dinilai tidak kuorum.
“Iqbal sendiri yang menyuruh klien kami untuk menemui anggota DPRD yang absen saat rapat. Klien kami hanya menyampaikan apa yang diperintahkan tanpa membuat pernyataan apapun. Jadi, patut dipertanyakan mengapa dana aspirasi atau Pokir berubah menjadi fee Pokir, dan siapa sebenarnya yang merancang skema ini,” pungkasnya.

Penulis: INDEditor: ROP
  • Bagikan