Sidang Kredit Fiktif BRI Sekayu, Antara Amanah dan Penyalahgunaan Kepercayaan

  • Bagikan

SUMSEL DAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore (24/09/2025), dipenuhi suasana serius. Tiga saksi satu per satu dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Sekayu tahun 2022–2023. Di kursi terdakwa duduk Yuli Efrina, mantan mantri yang kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya.

Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp800 juta. Di baliknya, tersimpan kisah tentang rapuhnya sistem pengawasan, ketidakberdayaan bawahan menghadapi senior, dan bagaimana sebuah amanah justru dimanfaatkan oleh orang dalam sendiri.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Unit BRI Sekayu, Adinda selaku Teller, dan saksi dari tim Adhoc.

Saksi Kepala Unit: Karier Hancur Menjelang Pensiun

Deni, Kepala Unit BRI Sekayu, bersuara lirih saat diminta menjelaskan perannya. Ia menuturkan, berkas-berkas pengajuan kredit saat itu tampak rapi dan lengkap. Tidak ada yang mencurigakan. Namun, setelah pencairan, muncul tunggakan pembayaran hingga akhirnya terungkap bahwa dana dipakai sendiri oleh terdakwa.

“Terdakwa pernah saya tunjuk sebagai Pjs Kepala Unit saat saya dinas luar. Tapi tidak ada laporan harian atau bulanan yang masuk. Saat pencairan, kami sama sekali tidak tahu itu kredit fiktif,” kata Deni.

Suara Deni sesekali bergetar. Bukan hanya nama baik unitnya yang tercoreng, tetapi juga nasib pribadinya ikut tergerus. Akibat perbuatan bawahannya, ia dijatuhi sanksi berat: penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama tiga tahun, serta dipindahkan ke unit pelosok. Padahal, tiga bulan lagi ia akan memasuki masa pensiun setelah 15 tahun mengabdi.

Baca Juga :   Transformasi Hijau Pertamina: Lahan Bekas Galian Jadi Sumber Pangan dan Produk UMKM

“Kerugian yang saya alami jauh lebih berat dibandingkan angka-angka di kasus ini,” ujarnya getir.

Teller yang Tak Berdaya

Adinda, teller muda di BRI Sekayu, juga turut memberikan kesaksian. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan tanda bukti validasi dari 19 debitur yang tercatat. Namun, kenyataannya, pencairan tetap berlangsung.

“Yang menghadap saya adalah terdakwa, bukan nasabah. Katanya nasabah tinggal jauh, jadi ia yang menarik tunai. Saya tidak berani menolak, karena beliau mantri senior dan sering jadi Pjs Kepala Unit,” ungkap Adinda.

Hakim pun mempertanyakan mengapa ia tidak melaporkan hal luar biasa ini. Adinda hanya bisa menunduk. “Saya takut, baru jadi teller waktu itu, dan tertekan,” jawabnya pelan.

Pengakuan itu seolah membuka tabir lain: bahwa kasus ini bukan hanya persoalan keberanian menyalahgunakan sistem, tapi juga bagaimana budaya senioritas menekan staf junior hingga memilih diam.

Audit Internal: Aliran Dana ke Suami dan Orang Tua

Saksi dari tim Adhoc BRI menyampaikan hasil pemeriksaan. Mereka menemukan tiga hal: kredit fiktif, penyalahgunaan angsuran, serta setoran pelunasan yang dialihkan.

Lebih mengejutkan lagi, dana ratusan juta rupiah itu mengalir ke rekening suami terdakwa, Miftah, bahkan ke rekening orang tuanya. Uang tersebut digunakan untuk proyek-proyek pribadi. Dari total penyalahgunaan lebih dari Rp900 juta, baru Rp130 juta yang berhasil dikembalikan setelah upaya persuasif kepada keluarga terdakwa.

Pengkhianatan atas Kepercayaan

Sidang hari itu menggambarkan betapa besar amanah yang disematkan pada program KUR, sebuah program pemerintah yang menjadi tulang punggung UMKM. Dana yang seharusnya membantu pedagang kecil dan pelaku usaha rakyat, justru disalahgunakan oleh orang dalam lembaga keuangan itu sendiri.

Hakim bahkan menegaskan, “Program ini adalah soal trust (kepercayaan). Ironis, justru orang dalam yang mengkhianati kepercayaan itu.”

Baca Juga :   Suasana Hangat dan Penuh Kehormatan Warnai Kunjungan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman ke Pendopo Bupati Musi Rawas

Kasus Yuli Efrina menjadi cermin pahit. Bahwa sebuah penyalahgunaan wewenang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menghancurkan karier orang lain, merusak budaya kerja, hingga menodai amanah besar yang dipercayakan negara untuk mengangkat ekonomi rakyat kecil.

Kini, nasib terdakwa berada di tangan majelis hakim. Namun sidang ini meninggalkan jejak jelas: bahwa ketika kepercayaan dikhianati, dampaknya jauh lebih luas dari sekadar hitungan rupiah.

Penulis: INDEditor: ROP
  • Bagikan