SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Di ruang sidang daring Pengadilan Negeri Palembang, Kamis siang, 16 Oktober 2025, suara jaksa Dwi Indayati, SH terdengar tegas. Ia baru saja menutup pembacaan surat dakwaan ketika majelis hakim memutuskan langsung melanjutkan ke pemeriksaan saksi dan ahli. Tanpa jeda panjang, sidang perkara peredaran obat keras daftar G itu berlangsung seperti dipacu waktu selesai dalam hitungan jam.
Terdakwa, Hadi Syaputra bin Lukman, tampak tenang di layar monitor. Pria asal Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu didakwa memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin sejak 2020. Ia bukan apoteker, bukan pula tenaga kesehatan. Hadi hanya pemilik toko kelontong kecil bernama ADE ADI, yang di raknya menjajakan sabun, beras, minyak goreng dan ratusan jenis obat keras.
Jaksa menilai Hadi memperoleh obat-obatan itu dari Apotek AYAH di Palembang. Ia menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, agar bisa membeli obat dalam jumlah besar.
“Terdakwa sadar bahwa toko miliknya tidak memiliki izin usaha kefarmasian,” kata Dwi membacakan dakwaan.
Kasus Hadi terbongkar pada 29 Juli 2025, saat tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Polda Sumsel, dan Satpol PP Provinsi melakukan inspeksi mendadak. Di rak toko, petugas menemukan 295 jenis obat keras daftar G. Ada Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin, Dexicorta, hingga Cataflam 50 mg ribuan strip dan botol menumpuk di dus dan etalase.
“Termasuk jenis obat keras daftar G,” ujar seorang saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Menurut JPU, tindakan Hadi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jaksa menilai praktik itu berbahaya, sebab obat keras seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter dan pengawasan tenaga farmasi. Penjualan bebas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan efek samping berat bagi masyarakat.
Majelis hakim Agus Rahardjo, SH MH, yang memimpin sidang, menutup jalannya persidangan dalam tempo singkat. Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan, dijadwalkan pekan depan.
Sidang hari itu berakhir cepat secepat orang membeli obat di warung, tanpa resep, tanpa izin, tanpa sadar risikonya.














