Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Solar Industri, Korban Klaim Rugi Rp400 Juta

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan kerja sama bisnis solar industri dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/3/2026).

Terdakwa Ilham Septiadi didakwa menawarkan kerja sama suplai 50 ribu liter solar industri kepada korban Agustina Novitasari dengan iming-iming keuntungan Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter. Namun, kerja sama tersebut berujung pada kerugian yang diklaim korban mencapai Rp400 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH menghadirkan saksi dari pihak keluarga terdakwa serta anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.

Dalam keterangannya, orang tua terdakwa mengaku mengetahui adanya perjanjian utang piutang antara anaknya dan korban. Ia bahkan diminta menjadi saksi saat penandatanganan dokumen tersebut.

“Anak saya bilang punya utang Rp500 juta, tapi di surat tertulis Rp600 juta. Saya tidak begitu paham detailnya dan juga tidak tahu pasti pekerjaan anak saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ilham dilakukan pada 8 November 2025 di rumah mertuanya tanpa perlawanan.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Malaka Adi Brata dan menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari PT Tera Resource serta PT Tempopress Internasional untuk meyakinkan korban. Ia juga menjanjikan pencairan invoice dalam waktu satu bulan.

Atas dasar keyakinan tersebut, korban menyerahkan dana Rp600 juta pada 4 Maret 2024, terdiri dari dua kali transfer masing-masing Rp250 juta dan uang tunai Rp100 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Korban menyebut terdakwa sempat mengembalikan Rp200 juta. Meski demikian, setelah melakukan penelusuran, korban mengaku mengetahui bahwa terdakwa bukan Direktur PT Malaka Adi Brata sebagaimana yang diklaim.

Baca Juga :   Para Petani Kelapa Banyuasin Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Sumsel

Fakta tersebut juga ditegaskan dalam persidangan, di mana majelis hakim mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan penyidik, terdakwa tidak memiliki jabatan sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Penasihat hukum terdakwa dalam sidang turut mengajukan bukti pengembalian dana Rp200 juta sebagai bagian dari pembelaan.

Korban juga mengungkap bahwa laporan terkait dugaan serupa telah masuk ke Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, dan Polsek Sukarame. Ia menyebut total kerugian dari sejumlah korban lain disebut mencapai miliaran rupiah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa.

  • Bagikan