Sidang Dugaan Korupsi PTBA Kali Ini Menghadirkan 3 Saksi dari Tim Akuisisi

  • Bagikan

PTBA Bantah Alami Kerugian

SUMSELDAILY, PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PTBA dalam akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang juga merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan menghadirkan 3 saksi dari tim akuisisi, Senin (15/01/2024).

Adapun sidang lanjutan kali ini yakni mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yaitu Zulfikar mantan Manager Akuntansi Management PT.BA dan merupakan tim Akuisisi, saksi Julismi selaku Manager Bengkel Utama di PT.BA serta saksi Dede Kurniawan Anggota tim Akuisisi.

Begitu juga lima orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk turut hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang lanjutan pada hari ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH yang dimulai pada jam 10.00 WIB. Lalu Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pertanyaan kepada ketiga saksi.

Dalam perkara tersebut, kelima orang terdakwa disebut merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisinya.

Salah satu saksi, Zulfikar mengatakan, program kerja terkait pendirian PT. BMI ada dalam RKAP di bidang Investasi, saat melakukan Akuisisi PT.SBS kami meminta dokumen kepada Sekretaris dan menerima dari terdakwa Nurtima Tobing, berdasarkan kajian yang kami lakukan ada aspek yang laba rugi, neraca keuangan dan untuk menghitung semua itu kami menggunakan jasa konsultan.

“Tidak ada kewajiban kami untuk membuat laporan keuangan dan untuk mendukung laporan kami sampaikan melalui rapat, ada permintaan dana oleh PT.SBS untuk merevitalisasi alat sebesar 4 juta USD dan statusnya wajar untuk merevitalisasi alat berat, dan ada tambahan permintaan modal kerja, untuk meng kalkulasi dan mengambil langkah guna mengambil alih PT.SBS, dan kami Terima saat rapat dan dibantu oleh Konsultan dan berdasarkan kajian statusnya layak Akuisisi tersebut,” terang Zulfikar.

Baca Juga :   Berhasil Syiarkan Islam Melalui Program Rumah Tahfidz, Herman Deru Dapat Penghargaan Tokoh Terbaik dari DPP PUI

Penasehat hukum PT.BA Gunadi Wicaksono SH. didampingi Ridho Junaidi SH MH, seusai sidang lanjutan ini ditemui sejumlah awak media di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, hal pertama dari sisi akunting keuangan bahwa dengan akuisisi PT.SBS oleh PT BMI, itu sangat membawa dampak yang signifikan dan menguntungkan PT.BA. “Terlihat, dari peningkatan laba secara berturut-turut, dari tahun ketahun dari sebelum diakuisisi perbandingannya kemudian pada saat diakuisisi sampai dengan tahun 2022 itu labanya sangat signifikan,” jelas Gunadi.

Gunadi juga menjelaskan, bahwa dengan akusisi PT.SBS oleh PT.BMI kenaikan produksi meningkat secara signifikan.

“Tentunya ini semua membawa keuntungan bagi PT.BA, namun kenapa JPU mengatakan PT.BA alami kerugian, sampai saat kami belum tahu, terkait kerugiannya dimana, karena kalau dikatakan dalam dakwaan bahwa PTBA mengalami kerugian negara sampai detik ini kami sampai ke persidangan tidak pernah diperiksa laporan keuangannya,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bagaimana bisa mengatakan PT.BA alami kerugian kalau laporan keuangan tidak diperiksa.

“Sementara semua saksi menerangkan bahwa semua proses akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI, kemudian PTBA mendirikan perusahaan baru itu sudah memenuhi semua ketentuan anggaran dasar dan peraturan kementerian BUMN, sehingga tidak satupun ketentuan yang dilanggar, bahkan mulai sidang pertama semua keterangan saksi bahwa PT.BA mendapatkan manfaat yang baik,” pungkas Gunadi.

  • Bagikan