SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pasca libur panjang hari raya idul fitri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Palembang kembali melakukan monitoring terhadap alat E Tax.
Kali ini Bapenda yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani yang didampingi Muhammad Izhar Kabid Pajak Daerah Lainnya melakukan monitoring di sejumlah hotel dan restoran.
Dalam monitoring tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang dilakukan oleh wajib pajak baik pihak hotel maupun restoran yang berlangsung pada Kamis 26 maret 2026.
Dikatakan Isnaini ditemukan meski telah beroperasi kurang lebih satu tahun namun Abu cafe belum mendaftarkan sebagai wajib pajak, tapi telah melakukan penarikan pajak kepada para konsumen yang datang ke cafe tersebut.
Kemudian ada juga restoran burger bagor Kecamatan Kalidoni sebagai wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak selama setahun kepada Bapenda.
“Sesuai dengan aturan Perda akan kita berikan berupa teguran, penyegelan bahkan sampai dengan penutupan operasional,” kata Isnaini.
Selanjutnya Bapenda juga menemukan Hotel Peninsula ditemukan alat E Tax yang tidak real time atau tidak berfungsi selama 3 hari.
Dalam monitoring tersebut Bapenda juga mendatangi beberapa outlet di Palembang Trend Center (PTC) dan sejumlah tempat hiburan.
Dalam sidak tersebut pihaknya melakukan sidak 3 kecamatan yaitu kecamatan Kalidoni, IT II dan IT III serta kesejumlah UPTD Bapenda di wilayah tersebut.
Sementara itu, Izhar bahwa pihaknya ingin memastikan perangkat pencatatan transaksi pajak telah terpasang dan berfungsi dengan baik.
Serta digunakan secara konsisten oleh wajib pajak selain itu monitoring ini juga menjadi bentuk pembinaan agar pelaku usaha semakin patuh dalam melaporkan pajak.(*)














