SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak melakukan pindah tugas tempat kerja. Hal itu dikarenakan, harus mengundurkan diri dari PPPK.
Hal tersebut disampaikan Fransiskus Diaan pada pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Rumah Adat Melayu Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Rabu (29/06/2022).
“Mungkin kalau ada yang minta pindah harus mengundurkan diri, dan jika mau bertugas ditempat yang ingin Anda mau harus mengundurkan diri dan mengikuti tes kembali. Saya berharap Anda semua bisa terus melaksanakan tugas dengan baik,” papar Bupati yang akrab disapa Bang Sis.
Penyerahan SK beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja ASN PPPK Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 berjumlah 425 orang yang. Terdiri dari PPPK Guru Sekolah Dasar (SD) 232 orang serta PPPK Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Taman Kanak-kanak (TK) 193 orang.
Dirinya berpesan, kepada PPPK Guru untuk dapat bekerja secara baik dan bertanggung jawab yang bertujuan mendukung. Serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu. Karena perjuang menjadi PPPK tidaklah mudah. Dimana mereka harus mengikuti tes seperti CAT dan UNBK dan bersaing dari banyak peserta.
“Beruntung kalian telah terpilih dan lulus menjadi PPPK Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai guru kalian harus mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman era digitalisasi dan modern. Sehingga kita harus mampu menyesuaikan diri dengan tujuan agar kualitas anak didik kita menjadi SDM yang unggul,” tutupnya.