Sempat Viral di Medsos, Tak Diberikan Uang Tiga Remaja Diduga Aniaya Wanita

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Video aksi dugaan penganiayaan terhadap wanita yang diduga dilakukan tiga remaja laki-laki, pada Kamis (21/7/2022) malam, viral di media sosial (Medsos). Tak ayal, video viral tersebut lantas mengundang rasa kasihan dari sejumlah netizen yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Berangkat dari peristiwa tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, menindaklanjuti terkait video viral tersebut. Berdasarkan hasil lidik, Tekab mendapat informasi bahwa korban dalam video dugaan penganiayaan itu adalah Emmi Siregar.

Diketahui, korban merupakan warga Desa Pudun Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Dari hasil koordinasi dengan kepala desa, Tekab menemui korban, yang diduga memiliki gangguan mental tersebut.

Usai dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Bakti ABRI I, Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan Selatan. Adapun ketiga remaja yang diduga lakukan penganiyaan adalah, FRL (16), PSS (17), dan DMS (17).

Setelah menemukan ketiga remaja itu, Tekab mengarahkan ketiganya beserta orangtuanya dan para saksi ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, ketiga remaja tersebut mengakui telah lakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, pada Senin (25/7/2022) pagi, menerangkan disaat kejadian, ketiga remaja tersebut sedang duduk di satu warung di Jalan Bakti ABRI I. Tiba-tiba, korban datang dan duduk di warung tersebut.

“Kemudian, ketiganya menghampiri dan meminta uang kepada korban. Namun, korban mengatakan, ia tidak miliki uang. Korban juga mengatakan, bahwa ia tidak level dengan ketiga remaja itu. Lantaran tidak terima, ketiganya kemudian memukul kepala korban,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, mengingat yang melakukan dugaan penganiayaan adalah anak-anak remaja yang dilindung Undang-undang dan memiliki masa depan yang panjang, pihaknya mengarahkan kedua belah pihak untuk mengambil langkah diversi guna mencapai keadilan restoratif.

Baca Juga :   Simpan Sabu di Bawah Karpet, Ipul Diciduk Timsus Polsek Hutaimbaru

“Bahwa, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut. Para pelaku, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Kasat menutup.

  • Bagikan