SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pencurian uang yang dilakukan M Endang Saputra (16) disesalkan Kapolrestabes Palembang. Namun, dikarenakan ketiga korbannya, yang tidak lain Siswa SEBA tidak mau menuntut, terjadilah Restorative Justice di hadapan penyidik Pidum, Selasa (21/6/2022).
“Saya memang menyesalkan kejadian itu. Tapi, dikarenakan ketiga korbannya memaafkan perbuatan Endang dan tidak mau memperpanjang masalah ini, terjadilah Restorative Justice dan prosesnya kita hentikan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, setelah diinterogasi penyidik latar belakang Endang mencuri, tidak lain karena terdesak bayar kontrakan rumah ibu angkatnya, Musnah (54) yang sudah hampir masuk dua bulan.
“Jadi, ketika diinterogasi, Endang mengaku terdesak untuk membayar kontrakan rumah Ibu angkatnya. Dikarenakan uangnya kurang, jadi dia mencuri uang milik siswa SEBA, hingga terkumpullah Rp 545 ribu. Memang sikap mencuri tidak dibenarkan, karena ini melawan hukum dan bisa dipenjara,” tambahnya.
Mendengar informasi Endang salah satu penghafal Al-Qur’an, anggota pengajian dan kerab bersih-bersih di Masjid Polrestabes Palembang, Bapak berpangkat melati tiga itu pun tersentuh dan dirinya memberikan inisiatif menjadikan Endang sebagai Marbot Masjid Polrestabes Palembang.
“Kita berikan dia pekerjaan sebagai Marbot Masjid. Selain itu, untuk meringankan beban Ibu angkatnya yang sedang sakit, kita berikan juga bantuan biaya mengontrak rumah selama satu tahun dan jika ibu angkatnya butuh obat, kita persilahkan untuk berobat ke klinik kesehatan Polrestabes Palembang,” papar Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Ketika dibincangi Endang, mengatakan terima kasih atas perhatian Bapak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim.
“Saya tidak bisa berkata-kata pak, hanya Allah yang bisa membalas kebaikan Bapak-bapak baik ini. Terima kasih, memberikan saya pekerjaan dan membayarkan kontrakan rumah ibu angkat saya,” jelasnya sambil mengusap air mata.