SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menyelenggarakan rapat pembahasan penyelesaian Tenaga Non ASN di lingkungan Daerah. Pada kegiatan itu, seluruh Sekretaris Daerah Provinsi hadir di Jakarta, Jumat (24/6/2022) lalu.
Hal itu merupakan upaya tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Tentang Manajemen PPPK dan Penegasan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/ M.SM.02.03/2022. Tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terkait rapat tersebut kita telah menyampaikan permasalahan dan fakta di lapangan terkait tenaga Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,” ucap Sekda Kapuas Hulu, Mohd. Zaini saat menghadiri rapat penyelesaian tenaga Non ASN di Ruang Wagub Kalbar, Rabu (29/6/2022).
Dirinya berharap, semoga ada titik terang dan jawaban dari hasil diskusi antara Pemerintah Kabupaten Kota se Kalbar dengan Provinsi yang akan disampaikan oleh Gubernur Kalbar kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
“Harapan kami semoga ada solusi terbaik untuk kita semua,” tutupnya.