Sebar Foto Kecelakaan Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Dony mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memposting korban kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di Media Sosial atau Medsos.

Iptu Dony mengatakan memposting foto korban laka lantas ke Medsos dapat dijerat dengan undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki wilayah melintasi kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun,” terang Dony, Rabu (20/7/2022).

Untuk itu, Doni menghimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu untuk bijak dalam bermedia sosial dengan tidak memposting foto korban kecelakaan.

“Menjaga perasaan keluarga korban laka lantas itu jelas. Apalagi postingan korban lakalantas itu dalam keadaan luka-luka dan meninggal dunia,” tukasnya.

Baca Juga :   Ratu Dewa: Jabatan Bukan Hadiah Tapi Amanah
  • Bagikan