SUMSELDAILY.CO.ID – Selama bulan suci ramadhan diberlakukan surat edaran Walikota yang mengatur tempat hiburan malam dan rumah makan. Hal ini dilaksanakan guna menghormati ibadah umat islam. Agar pelaksanaan ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan khusyuk.
“Kami akan menjalankan surat edaran Walikota yang mengatur tentang jam operasional beberapa tempat hiburan. Serta melakukan pengawasan kepada tempat hiburan dan beberapa rumah makan saat bulan ramadhan,” kata Kasat Pol PP Kota Palembang Drs GA Putra Jaya saat ditemui diruang kerjanya Senin (28/3/2022).
Ia melanjutkan, sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor/ 12/SE/PP/ 2022. Tentang operasional tempat hiburan , restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci ramadhan. Pada saat bulan ramadhan 1443 Hijriah.
Ia mengharapkan kepada pelakunya usaha untuk bisa mengikuti edaran dari pemerintah. Agar bisa menghentikan H-1 plus H+2 sudah lebaran dalam rangka membuat kegiatan ibadah pada bulan menjadi aman dan tentram.
“Tapi bagi tempat cafe pinggiran yang buka untuk kegiatan buka bersama bisa tetap buka. Saya akan memantau dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Tempat berbuka juga tutup samapai jam 21.00 malam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Lidik Sidik Pol PP Palembang Bahtiar mengatakan, pada hari ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sebanyak 40orang pelaku usaha serta Kasi tantrib di seluruh Kecamatan Palembang. Nantinya para Kasi Tantrib inilah yang akan memberikan sosialisasi kepada para Camat dan Lurah kemudian pihak Lurah meneruskan ketingkat RT dan lainya. Sedangkan untuk pelaku usaha memlalui berbagai grub dan komunitas sudah dilakukan sosialisasi.
Mulai H-1 semua tempat hiburan malam harus segera ditutup. Nantinya akan ada pihak dari Pol PP yang melakukan sidak jika kedapatana akan di jatuhkan sanksi yustisi. Jika ada tempat hiburan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi denda kurungan. Untuk denda sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan.
“Tapi jika ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan imbauan. Agar setiap tempat warung berbuka juga menyiapkan tempat mencuci tangan,” pungkasnya. (*)