SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali sukses membekuk 3 orang pria atas dugaan tindak pidana pencurian di lokasi berbeda. Adapun ketiga pria yang diamankan antara lain, RS (43), warga Jalan Sudirman Sigiring-giring, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, AAS (34), warga Jalan Merdeka, Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan, AAR (30), warga Jalan Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, Selasa (24/5/2022) petang, mengatakan, adapun pelapor terhadap ketiga terduga pelaku pencurian itu, yakni Nur Aisyah Rambe (37), warga Saba Jae, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.
“Serta Maria (41), warga Jalan Merdeka, Gang HM Dien Harahap, Padangsidimpuan Utara,” jelas Kasat.
Kasat menyebut, pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, Nur Aisyah Rambe, terkejut lantaran mendapati rumah orangtuanya di Saba Jae, Kelurahan Panyanggar jendela kamarnya sudah rusak. Begitu juga dengan jerjak di rumah yang sudah dalam keadaan tercongkel.
“Tidak hanya itu, saat diperiksa ternyata barang-barang di rumah itu seperti, laptop warna hitam, Parabola digital, berikut dua buah celengan berisi sejumlah uang tunai, sudah raib dari tempatnya semula,” jelas Kasat.
Merasa sudah menjadi korban pencurian, lanjut Kasat, Nur Aisyah Rambe, akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Padangsidimpuan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai bahwa dua orang pria terlibat dalam pencurian tersebut, yakni RS dan AAS.
Sementara, pada Minggu (8/5/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB, pelapor lain yakni Maria, baru pulang ke rumahnya di Jalan Merdeka, Samora, dan mendapati jendela asisten rumah tangganya yang terletak di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
“Lagi-lagi, saat diperiksa, pelapor melihat satu unit Laptop warna hitam miliknya telah raib. Semula, laptop tersebut diletak di samping kulkas di dalam kamar,” imbuh Kasat.
Selain itu, Maria juga mendapati uang tunai senilai Rp12 juta, cincin, kalung, gelang, dan anting-anting emas, yang semula diletakkan di dalam lemari juga sudah raib dari tempatnya. Maria pun melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim mencurigai bahwa pelaku pencurian di rumah Maria dua orang pria yang tak lain, adalah RS dan rekannya, AAS. Setelahnya, petugas Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB, salah saru petugas Sat Reskrim, Aipda Sandro VC Nainggolan, yang juga menjabat Kanit III, mendapat informasi bahwa, RS sedang berada di sebuah lahan kosong di depan kediamannya bersama terduga pelaku pencurian lainnya, AAR.
Alhasil, Aipda Sandro bersama personel lainnya, sukses meringkus RS dan AAR. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas juga berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku lainnya, yakni AAS di depan SPBU di Sadabuan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RS dan AAR mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian di kediaman Nur Aisyah Rambe. Begitu juga, di kediaman Maria, tersangka RS dan rekannya, AAS juga mengakui telah melakukan pencurian,” terang Kasat.
Tidak hanya mengamankan ketiga pelaku, Kasat menyebut, pihaknya juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit laptop, tiga unit ponsel pintar, satu unit telepon seluler, beserta perhiasan antara lain berupa, gelang, cincin, dan anting.
“Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Polres Padangsidimpuan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat.