Rugikan PAD Kapuas Hulu, Kendaraan Plat Luar Daerah Dituntut Segera Mutasi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Jumlah keberadaan kendaraan plat luar daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) sepertinya terus bertambah. Khususnya yang digunakan pihak perusahaan untuk operasional kegiatan.

Keberadaan kendaraan baik roda dua, dan roda empat itu sejatinya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) bagi daerah.

V. Paulus Kepala Seksi Penagihan pada Unit Pelayanan Pendapat Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu, V. Paulus membenarkan jika keberadaan kendaraan plat luar daerah di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut tidak memberikan kontribusi PKB di daerah setempat dimana mereka beroperasi.

“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kepengurusan untuk balik nama atau mutasi kendaraan jelas pajaknya tidak masuk ke daerah. Jadi ini memang perlu kerjasama semua pihak, dan dukungan dari Pemerintah daerah. Karena akan berdampak merugikan daerah setempat. Khususnya Kabupaten Kapuas Hulu,” papar Paulus mewakili Kepala UPT PPD wilayah Putussibau ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).

Kerugian yang disampaikan Paulus ini memang sangat beralasan. Seperti penggunaan jalan yang dibangun pemerintah daerah dilewati oleh kendaraan tersebut. Utamanya beberapa wilayah kecamatan yang disekitarnya terdapat aktivitas angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kalau bicara merugikan, tetap merugikan pemerintah daerah. Jalan kita kan ada yang dibangun menggunakan APBD,” ucap Paulus.

Disamping itu, dampak kendaraan plat luar bagi daerah mengakibatkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin bertambah. Hingga menimbulkan antrian dan stok BBM untuk masyarakat di daerah jadi berkurang.

Untuk itu, Paulus mengharapkan kesadaran bersama. Karena pajak yang dibayarkan itu menjadi salah satu sumber pendapatan. Untuk meningkatkan berbagai sektor pembangunan di daerah.

Disampaikannya, untuk proses mutasi kendaraan dari luar ke Kabupaten Kapuas Hulu tidak begitu rumit. Asalkan ada kemauan untuk mengurusnya.

Baca Juga :   Wabup Karawang Serahkan Bantuan dari Baznas

“Prosesnya sekarang juga tidak rumit kalau yang bersangkutan mau urus pindahkan alamat mutasi, dan ketentuannya berlaku se Indonesia. Jadi kami menghimbau baik kepada pihak perusahaan maupun masyarakat umum supaya mengurus mutasi, karena ini untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita juga,” paparnya.

Paulus juga menghimbau agar pemerintah daerah (Pemda) melalui instansi teknis dapat membantu dalam mendorong pendapat daerah.

“Ini perlu dukungan pemerintah daerah juga, karena dari hasil bagi hasil pajak tersebut akan kembali lagi ke kabupaten Kapuas Hulu. Yang mana untuk Pembangunan di daerah Kapuas Hulu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu, Iptu Doni menyatakan, untuk ketentuan penetapan aturan pajak kendaraan plat luar tersebut pihaknya mengesahkan ijin operasional.

“Untuk ijin operasional memang dikeluarkan pihak kepolisian, baik di Polda maupun di Polres itu bisa. Ketentuan ini berlaku untuk 3 bulan, dan setelah itu pemilik kendaraan harus urus proses mutasi dari daerah asal,” jelasnya.

Lanjut Doni, waktu tiga bulan tersebut sebenarnya sudah cukup bagi pemilik kendaraan untuk urus administrasi mutasi maupun balik nama kendaraan ke daerah yang dituju.

“Bahkan selama masa tiga bulan tersebut, pemilik kendaraan juga dikenakan tarif retribusi yang bisa menjadi sumber pendapatan ke daerah. Karena kita sebagai instansi yang mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD untuk mendorong pembangunan,” katanya.

Selain itu, menurut Doni, selama ini pihaknya hanya pernah mengeluarkan ijin operasional untuk kendaraan dinas maupun umum lainnya, namun untuk perusahaan belum.

  • Bagikan