SUMSELDAILY.CO.ID, OGAN ILIR – Yuda Kelana Putra (20) dan Jeryansah (25) keduanya warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir (OI) diringkus jajaran Polsek Tanjung Batu, Jumat (15/10/2021) dini hari.
Keduanya merupakan pelaku pengeroyokan Satpan PTPN VII Cinta Manis, (30/5/2021) lalu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Wempy Manurung mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari korban Lakoni (20) warga RT 04 Dusun II Desa Talang Tengah Laut Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, dengan Nomor : LP/B/13/V/2021/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 30 Mei 2021.
“Pengeroyokan tersebut berawal saat korban bersama temannya sedang duduk di Taman PTPN VII Cinta Manis. Datang pelaku Yuda dan temannya yang langsung memukul korban,” kata Wempy.
Setelah itu, sambung Wempy, pelaku Yuda dan temannya bertanya siapa nama Budi, Asril, Yoga yang selanjutnya pelaku Yuda langsung mengeroyok korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian sebelah kiri sebanyak empat jahitan, luka robek kepala sebelah kiri bagian belakang sebanyak tiga jahitan, dan luka memar di kepala sebelah kiri bagian bawah,” paparnya.
Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung menangkap pelaku Yuda Kelana Putra tanpa ada perlawan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku Yuda memberi tahu bahwa pelaku lainnya Jeryansah juga sedang berada di rumahnya.
“Kemudian kita langsung melakukan penangkapan. Selanjutkan pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)