SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ratusan masyarakat tergabung dalam federasi serikat pekerja buruh Provinsi Sumatera Selatan datang ke kantor Pemprov Sumsel.
Kedatangan mereka menuntut pembatalan surat keputusan gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) di kabupaten dan kota se Sumsel.
Hermawan, Koordinator aksi mengungkapkan, kedatangan mereka untuk menyatakan menolak upah murah di Sumatera Selatan. Menurutnya, UMP di Sumsel sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel.
“Kami menolak keras upah murah di Sumsel,” jelasnya di depan Kantor Gubernur Sumsel.
Untuk di ketahui, sebelum datang ke Kantor gubernur kayanya, ratusan pekerja buruh ini mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
“Kita berjuang untuk anak istri kami dirumah,” ucapnya.
Mereka juga menuntut pencabutan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta beserta aturan pelaksana turunannya. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kontitusi.
“Jelas ini bertentangan dengn kontitusi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk menaikkan UMP bagi serikat pekerja buruh di Sumsel. Dia menyebut, kebijakan tersebut harusnya secepat mungkin diambil alih dan ditindaklanjuti oleh gubernur Sumsel.
“Kami butuh keadilan, gubernur adalah bapak kami, jadi kami mengadu tentang kesusahan kami,” katanya.
Sementara itu, kedatangan mereka disambut oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Koimudin. Namun kedatangan Kepala Disnakertrans menurut mereka tidak ada hubungannya. Karena katanya, kedatangan mereka ke pemprov Sumsel untuk menemui langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru dan menyampaikan langsung aspirasi.
Namun orang nomor saru di Sumsel tersebut tidak berada di tempat karena ada sedang melaksanakan tugas di luar kantor. Kendatipun, ratusan pekerja buruh ini tetap bersikeras untuk menunggu kedatangan Herman Deru sampai tiba di Kantor Gubernur.
“Kami akan menunggu disini sampai Pak Gub Herman Deru menemui kami,” ujarnya.