Ratu Dewa Jelaskan Mekanisme Pengangkatan Honorer ke PPPK

  • Bagikan

SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Menjawab kegelisahan Honorer ditahun 2024 mendatang serta menunggu terbitnya turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN pasca disahkanya Undang-Undang ASN, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang menjelaskan ada dua mekanismes pengakatan honorer menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah kota Palembang.

Dua mekanisme tersebut yaitu melalui dua tahapanan, seperti dilakukan pengakatan dengan jalur tes umum kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti melewati Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB.

Hal diatas jelaskan Penjabat (Pj) Wali Kota Ratu Dewa bahwa, Pemerintah kota Palembang sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menerima pegawai Non PNSD, untuk tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) khususnya yang ada Dinas PUPR dan Perkimtan karena jenis pekerjaan mereka adalah harian.

“Mengenai pegawai Non PNSD ini sudah tidak ada lagi, karena berdasarkan edaran pada tahun 2024 masalah tersebut harus selesai dengan kata lain tidak ada lagi pegawai jenis honorer. Tentunya masalah tersebut sudah ditemukan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan sistem pengangakatan melalui seleksi penerimaan PPPK,” jelasnya Jumat usai memimpin upacara peringatan hari Pahlawan di halaman parkir Sekertariat Pemkot Palembang.

Mengenai total honorer yang ada dikota Palembang, Dewa mengatakan totalnya masih diangaka 4 ribuan.

“Untuk mekanismenya sendiri ada dua tahapan yang akan dilakukan untuk diangkat, yaitu melalui proses pengangkatan secara langsung dengan jalur tes umum, kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB,” bebernya.

Sementara itu pengaruh UU ASN terhadap kesejahteraan antara ASN dan PPPK banyak hal antara keduanya jika PNS mendapatkan pensiun sedangkan PPPK ada tunjangan hari tua. Pada intinya keduanya memiliki penerapan yang sama tidak ada stratifikasi jauh,” tutupnya.(*)

Baca Juga :   Kuasa Hukum Korban Sunatan Massal di Lahat Minta Tindaklanjut Tegas
Penulis: RianEditor: Redaksi
  • Bagikan