Rangkaian Dugaan Teror dan Ancaman Penculikan Anak, Ibu di Palembang Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Rangkaian dugaan intimidasi, ancaman hingga perusakan yang dialami seorang ibu di Palembang berujung laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan. Korban, Kiki Maria (43), melaporkan sejumlah oknum yang disebut-sebut terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepolisian berinisial YY di Polrestabes Palembang, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa ini disebut berawal dari hilangnya pakaian milik korban di sebuah usaha laundry GG di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, 2 Ulu Kota Palembang pada akhir Desember 2025. Korban menilai pihak pengelola tidak bertanggung jawab, hingga memicu perselisihan.

Dalam perdebatan tersebut, kedua pihak saling membawa nama keluarga yang berprofesi sebagai aparat kepolisian. Situasi memanas setelah korban menyebut ada kenalan oknum polisi berinisial AW yang bertugas di Polrestabes Palembang dan diduga merupakan suami dari terlapor YY.

Kuasa hukum korban, Mustika Yanto SH, menjelaskan bahwa pada 16 Januari 2026, terlapor YY bersama beberapa orang mendatangi rumah orang tua korban di Jalan Hamza Kuncit, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu I, Palembang. Mereka datang bersama seorang oknum lurah berinisial S dan mantan Ketua RT berinisial T.

“Mereka datang ke rumah orang tua klien kami dengan alasan ingin membeli rumah milik orang tua korban yang memang lagi mau dijual. Namun yang terjadi di dalam rumah mereka malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dengan mencari keberadaan korban, meski saat itu korban tidak berada di tempat,” jelas Mustika Yanto saat mendampingi korban seusai diambil keterangan oleh penyidik PPA Polda Sumatera Selatan.

Peristiwa berikutnya disebut terjadi pada 27 Januari 2026. Mustika menyebut YN dan sejumlah orang kembali mendatangi rumah orang tua korban dengan cara melompat pagar, mematikan aliran listrik di meteran rumah, menggedor pintu secara paksa serta meneriakkan kata-kata penghinaan yang disaksikan warga sekitar.

Baca Juga :   Dirawat di ICCU, Sidang Korupsi Lahan Tol Betung–Jambi Terdakwa Haji Halim Ditunda

Akibat kejadian itu, orang tua korban disebut mengalami trauma dan kondisi kesehatannya menurun.

Pada 2 Februari 2026, YY dan rombongan kembali mendatangi tempat usaha korban dan diduga membuat kegaduhan serta melontarkan ancaman.

“Di hari yang sama, Terlapor ini juga mendatangi sekolah anak korban di SD MI Hijriah II, 7 Ulu Palembang dengan modus mengaku sebagai orang tua dari anak korban, menyamar nama Kiki, juga mengaku dari Mabes Polri, mengenakan pakaian sipil polisi dan menggunakan mobil dinas polisi Avanza warna hitam bertuliskan ‘identifikasi’ serta satu unit lagi mobil Agya merah maron. Namun upaya menjemput anak korban itu digagalkan oleh kepala sekolah tersebut lantaran ia tau mereka bukan orang tua si anak.” bebernya.

Mustika juga menyebut, pada 4 Februari 2026, saat korban menjemput anaknya di sekolah, YY bersama rombongan termasuk seorang perempuan berinisial E yang disebut sebagai anak dari YY dan berstatus Bhayangkari di Prabumulih, diduga melakukan pengeroyokan serta perusakan terhadap mobil korban.

“Akibat kejadian pengeroyokan dan perusakan tersebut, mobil korban mengalami kerusakan pada bodi sebelah kiri, kaca spion lecet, pelat nomor belakang diambil, kaca mobil dipukuli, serta sejumlah bagian lainnya tergores. Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban telah membuat tiga laporan,” jelasnya kuasa hukum korban.

Adapun tiga laporan yang telah dibuat, yakni:

LP Nomor 410 tertanggal 4 Februari 2026 terkait dugaan perusakan secara bersama-sama (Pasal 262 KUHP).

LP Nomor 183 tertanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 83 junto Pasal 76 huruf F tentang dugaan percobaan penculikan anak.

Laporan Dumas Online Propam Polri tertanggal 6 Februari 2026.

Baca Juga :   Polisi dan Instansi Pangan Pastikan Sembako Stabil di Pasar Palembang Menjelang Ramadhan

Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan tidak memihak.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional, objektif dan tidak memihak, meskipun perkara ini diduga melibatkan oknum dari institusi kepolisian. Klien kami dan keluarganya mengalami tekanan psikis yang berat, anaknya sampai tidak bersekolah. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse (Dirres) PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Andes Purwanti saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penculikan tersebut menyatakan proses hukum masih berjalan.

“Iya benar, kasusnya terus berjalan, ini sudah masuk tahap pemanggilan, kemarin sudah ada yang kita panggil, doakan semuanya lancar ya,” singkatnya.

  • Bagikan