Raimar Dituntut 8 Tahun dan UP Rp2,2 Miliar, Kuasa Hukum: “Janji Sukses Fee Belum Diterima, Mengapa Harus Dikembalikan?”

  • Bagikan

SUMSELDAIILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan amar tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap kedua terdakwa. Raimar Yousnadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Harnojoyo telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta sehingga tidak lagi dibebankan Uang Pengganti karena kerugian negara dinilai telah dipulihkan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kuasa hukum Raimar Yousnadi, Jauhari SH MH, menilai tuntutan tersebut sarat pemaksaan konstruksi hukum.

“Kami menghormati tugas jaksa untuk menuntut, tetapi banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak terungkap secara utuh. Klien kami bukan Direktur PT Magna Beatum, melainkan hanya manajer cabang. Tidak ada aliran dana Rp2,2 miliar yang pernah diterima klien kami,” tegas Jauhari usai sidang.

Menurutnya, angka Rp2,2 miliar yang dijadikan dasar tuntutan Uang Pengganti hanyalah janji sukses fee yang bersifat kondisional.

“Itu janji sukses fee apabila proyek selesai. Faktanya proyek revitalisasi tidak pernah selesai dan kontraknya dibatalkan. Tidak ada uang yang diterima klien kami. Kalau belum pernah diterima, bagaimana mungkin dianggap sebagai kerugian yang harus dikembalikan?” ujar Jauhari.

Baca Juga :   Dari 131 Kegiatan Hanya 37 Dikerjakan, Kerugian Negara 1,6 Miliar — Agus Rizal Ditahan

Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan bahwa Uang Pengganti dikenakan setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya, apa yang diperoleh klien kami? Tidak ada penerimaan. Jangan sampai janji yang belum terealisasi diperlakukan seolah-olah sudah menjadi keuntungan nyata,” katanya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

  • Bagikan