SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan. Dalam surat itu, penyidik Pidsus meminta pelapor, Mardiansyah SH MH kuasa hukum Romadon dan rekan-rekan untuk melengkapi berkas perkara dengan sejumlah dokumen berupa rekaman video sebagai bukti pendukung.
Langkah cepat unit Pidsus ini mendapat apresiasi dari puluhan jurnalis di Kota Palembang. Mereka menilai penyidik telah menunjukkan respons positif dengan menerima dan menindaklanjuti laporan secara profesional.
Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Oktaf Riadi SH, turut menyampaikan apresiasinya. “Saya sangat mengapresiasi penyidik unit Pidsus Polrestabes Palembang yang telah menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan jurnalis,” ujar Oktaf, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tindakan sejumlah orang yang diduga menghalangi jurnalis ketika hendak mengambil gambar tersangka kasus korupsi yang akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Padahal, para jurnalis hadir atas undangan resmi Kejati Sumsel untuk melakukan peliputan.
“Peristiwa itu jelas telah melanggar Undang-Undang Pers. Karena itu, rekan-rekan jurnalis membuat laporan agar ada kejelasan hukum,” tegasnya. Oktaf juga berharap proses penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal senada disampaikan Ketua AMSI Sumsel, Ardhy Fitriansyah. Ia mengapresiasi langkah Polrestabes Palembang sekaligus menyayangkan tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dinilai bertentangan dengan UU Pers.
“Kami berharap kepolisian bertindak sesuai kewenangan agar ada efek jera, sehingga insiden serupa tidak lagi terjadi,” tutur Ardhy.














