Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Lapor Polisi

  • Bagikan

Dugaan Pengerusakan dan Penjarahan Terduga Terlapor Oknum PT.BCR

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dampak dari aksi dugaan pengerusakan dan penjarahan yang diduga dilakukan oleh pihak Pengelola Pasar 16 ilir yaitu PT.BCR, dimana tampak dalam rekaman CCTV yang telah beredar luas dimasyarakat, ada beberapa terduga pelaku yang dikenali oleh beberapa pedagang, atas tindakan ini akhirnya para pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam P3SRS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian tersebut, Minggu (8/9/2024).

Edi Siswanto kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pedagang pasar 16 ilir saat diwawancarai mengatakan, hari ini saya mewakili para pedagang, mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan perkara dugaan pengerusakan dan penjarahan, dimana dalam kejadian ini ada sekitar 44 kios pedagang yang dirusak, sedangkan untuk total kerugian belum bisa diprediksi.

Dan laporan atas kejadian tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Polda Sumsel dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/1004/IX/2024/SPKT/Polda Sumsel.

“Dalam perkara ini diduga dilakukan oleh management PT.BCR, dan tampak dalam video CCTV yang telah beredar luas ada salah satu oknum tim pemasaran PT.BCR yang diduga atas nama FN (Firman), pengerusakan dan penjarahan yang dilakukan sekelompok orang tersebut terjadi pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib pagi,” terang Edi.

Kejadian pengerusakan ini sendiri terjadi dan diduga dilakukan oleh management PT.BCR sebagai pengelola pasar 16 ilir, sebelum kejadian ini sendiri telah beredar luas statement Direktur PT.BCR yaitu Satria Arif, dimana dalam statement nya bahwa dirinya akan melakukan pengosongan bangunan pasar 16 ilir dengan alasan akan dilakukan Revitalisasi dan akan melakukan relokasi terhadap pedagang ke bawah jembatan Ampera, tanpa didasari putusan Pengadilan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Enos Resmikan Jembatan Baylei

Atas kejadian ini sendiri akhirnya para pedagang pasar 16 ilir yang tergabung dalam P3SRS melalui kuasa hukumnya yaitu Edi Siswanto mengatakan, ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, atas perbuatannya, dalam perkara ini kita laporkan atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan serta laporan dugaan pengerusakan secara bersama-sama, kita laporkan melanggar pasal 363 dan pasal 170 KUHP.

“Dugaan kami perkara ini didasari adanya program Revitalisasi pasar 16 ilir, karena pada tanggal 30 Agustus kemarin Direktur Utama (Dirut) PT.BCR menyampaikan dimana dalam konferensi pers nya sempat melakukan ancaman dengan mengeluarkan statement terhadap pedagang, bahwa mereka tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan dan kehilangan jika memang pedagang tidak mau direlokasi, dan pihak pengelola dari PT.BCR sempat melakukan sosialisasi menyampaikan kepada para pedagang, apabila mau direlokasi dibawah jembatan Ampera selambat-lambatnya tanggal 30 September 2024, dan apabila tidak bersedia maka akan dilakukan pemaksaan, statemen tersebut disampaikan oleh Yeyen dari PT.BCR,” terang Edi.

Kejadian tersebut terekam CCTV dan para pedagang sempat mengenali salah satu terduga pelaku yang merupakan oknum yang kesehariannya berkantor di PT.BCR, dan statemen tersebut diperkuat dengan pengakuan Security dan diperkuat dengan video, dimana Security PT.BCR mengakui bahwa kejadian semalam itu adalah orang BCR yang melakukan.

“Yang kita laporkan pada hari ini ada 3 orang diantaranya, Firman pegawai PT.BCR, Satria Arif selaku Dirut PT.BCR dan Rizal selaku Direktur Perumda Pasar Jaya, karena diduga mereka ini yang harus bertanggungjawab atas kejadian ini, dimana atas kejadian tersebut terjadi kerusakan dan kehilangan barang yang dialami oleh pedagang, bangunan kios pedagang yang dirusak mulai dari Basement hingga lantai 3,” jelasnya.

Pasca kejadian ini pedagang akan melakukan pengamanan dengan menempatkan Security dan secara swadaya dan bergantian untuk melakukan pengamanan di wilayah pasar 16 ilir, untuk menjaga dan mempertahankan hak mereka, pedagang ini merupakan pemilik kios yang dilengkapi dengan SHM SRS dan itu merupakan hak milik.

Baca Juga :   Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba

“Mereka tetap akan bertahan untuk memperjuangkan hak mereka, selain melaporkan dugaan pengerusakan dan penjarahan, kami juga akan bersurat kepada Pj Walikota, karena beliau wajib mengetahui kejadian ini karena ada tindakan main hakim sendiri dan perbuatan kriminal, Pj sempat menjanjikan untuk melakukan pertemuan dengan para pedagang, atas kejadian ini kerugian yang dialami oleh pedagang sebesar Rp 2 miliar dan untuk kerugian in materinya tidak terhingga,” tutup Edi.

  • Bagikan