SUMSELDAILY.CO.ID, ACEH TAMIANG– Menyikapi persoalan yang terjadi antara perusahaan PT. Seumadam dengan eks karyawan atas tanggung jawab perusahaan untuk membayar pesangon bagi 44 orang eks karyawan PT Semadam itu senilai Rp.1.729.485.000 telah disepakati akan segera dibayar pihak managemen PT Semadam.
Kendati, harus menempuh jalan yang sulit dan butuh proses panjang, kesepakatan untuk pembayaran uang pesangon dilakukan dalam 4 tahap telah disetujui keduabelah pihak antara PT Semadam dan pihak eks karyawan melalui kuasa hukumnya, Tedi Irawan.
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang saat memfasilitasi kesepakatan metode pembayaran tersebut diruang komisi IV, Selasa (19/7/2022).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto, ST dan Waki Kerua, Fadlon, SH serta Kuasa Hukum dari pihak eks karyawan, Tedi Irawan, SH.MH dihadapan umum yang mayoritasnya para eks karyawan bersangkutan diruang sidang utama DPRK mengatakan, managemen PT Semadam dengan pihak eks karyawan telah disepakati pembayaran perdana uang pesangon bagi 44 orang eks karyawan dilakukan pada Kamis (21/7/2022) dibayar sebanyak 50 persen.
“Selanjutnya untuk 50 persen lagi dibayar secara bertahap, yakni tanggal 1 September, 1 oktober dan tanggal 1 November 2022,”ucapnya.
Tentunya, kata Ketua DPRK Aceh Tamiang itu, anggota legislatif akan mengawal proses pembayaran ini sampai selesai.
“Kami akan kawal ini sampai selesai, karena kami memiliki fungsi mengawasi,”ungkap Suprianto.
Sementara itu, Kuasa hukum eks karyawan PT. Seumadam, Tedi Irawan, SH.MH menjelaskan, bahwa pembayaran dilakukan secara cicil 4 kali bayar karena mengingat ada permohonan dari pihak managemen perusahaan.
“Ini juga mempertimbangkan hubungan industrial walaupun sebelumnya harus bergumen keras dalam mempertahan diri untuk dibayar sekaligus sesuai keputusan Mahkamah Agung,”paparnya.
Saat disinggung, terkait pemasangan spanduk pengumuman yang dipajang oleh pihak PT perusahaan dengan atasnama managemen PT Semadam dan terpampang depan komplek kantor managemen dengan telah menyepakati pencicilan pembayaran pesangon dilakukan sebanyak 6 kali dalam waktu 6 bulan.
“Kita membantah keras dan menepis adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pihak perusaan PT Semadam dan plank pengumuman yang dibuat managemen PT Semadam tersebut merupakan perbuatan pembohongan publik yang menyesatkan, karena ia tidak pernah membuat kesepakatan seperti yang dipajangkan ditempat umum itu,”Pungkas Tedi.