SUMSELDAILY.CO.ID, Palembang – Kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret nama Muhammad Iqbal Ramadhani dan PT Krisna Alan Sejati semakin panas. Laporan yang dilayangkan salah satu rekan bisnis (FS) ke Polda Sumatera Selatan dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Pihak manajemen dan kuasa hukum menegaskan proyek pengadaan rambu lalu lintas di ruas Tol Solo–Yogyakarta benar-benar berjalan dan memiliki bukti kuat.
Kuasa Hukum: Tuduhan Ini Tidak Berdasar
Tim kuasa hukum PT Krisna Alan Sejati, yang terdiri dari Hendra Jaya SH, Ilyas SH, dan Dahlan SH dari Kantor Hukum Hendra Jaya, membantah keras tuduhan proyek fiktif tersebut. Mereka juga menyoroti pemberitaan yang beredar di media televisi, online, dan media sosial.
“Proyek ini tidak fiktif. Pelapor (FS) sudah datang ke lokasi, melihat pengerjaan, dan menandatangani PO (purchase order) serta SPK (surat perintah kerja),” ujar Hendra.
Menurutnya, kesepakatan awal mencakup tiga item pengadaan dengan total nilai proyek Rp257 juta. Namun, Pelapor (FS) hanya merealisasikan satu item senilai Rp100 juta. Akibat dua item tidak dijalankan, perusahaan mengalami kerugian dan harus menunjuk subkontraktor lain untuk menyelesaikan pekerjaan.
Direktur: Kami Sangat Keberatan
Direktur PT Krisna Alan Sejati, Alan Kusuma, turut menyampaikan keberatannya terhadap tuduhan ini. Ia menegaskan bahwa proyek tetap berjalan sesuai rencana, meski terjadi kendala akibat Pelapor (FS) tidak memenuhi kewajibannya.
“Pelapor (FS) sudah survei ke lokasi dan menandatangani tiga PO. Tapi yang dijalankan hanya satu PO. Akibatnya pekerjaan kami tersendat,” kata Alan.
Alan juga menjelaskan pihaknya telah menerima dua kali transfer dari Pelapor (FS) dengan total Rp100 juta. Uang tersebut langsung digunakan untuk pembelian material proyek.
“Hari Minggu Rp30 juta, hari Senin Rp70 juta. Itu langsung kami belanjakan. Kami juga sudah sampaikan bahwa uang akan dikembalikan melalui transfer rekening karena kami perusahaan resmi,” jelasnya.
Sengketa Pembayaran dan Permintaan Tunai
Kuasa hukum menilai kejanggalan terjadi karena Pelapor (FS) tidak mau memberikan nomor rekening untuk proses pengembalian dana dan justru meminta pembayaran tunai.
“Kami sudah minta nomor rekening berkali-kali, tapi tidak diberikan. Malah Pelapor (FS) meminta uang tunai dan disarankan datang langsung menemui Pak Alan di Solo, tapi tidak dilakukan,” tegas Hendra.
Isu Ancaman dan Somasi yang Tidak Sah
Selain persoalan proyek, Hendra mengungkap adanya dugaan ancaman dari Pelapor (FS) yang mengaku “pernah membunuh orang” jika pembayaran tidak segera dilakukan.
“Ini serius. Kalau bukti ancaman itu kuat, kami akan laporkan juga,” ujarnya.
Hendra juga membantah klaim somasi dari Pelapor (FS). Menurutnya, somasi resmi harus dikirim secara fisik dan dilengkapi surat kuasa, bukan sekadar melalui pesan WhatsApp.
“Kami tidak pernah menerima somasi resmi. Kalau hanya WhatsApp, itu bukan somasi, hanya pemberitahuan,” tegasnya.
Langkah Hukum Balik
PT Krisna Alan Sejati memastikan akan melaporkan balik Pelapor (FS) atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman, sekaligus menghitung kerugian akibat proyek yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
“Kami berharap Polda Sumsel lebih selektif menerima laporan, apalagi kalau kebenarannya belum terbukti,” pungkas Hendra.
Alan Kusuma menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Muhammad Iqbal Ramadhani.
“Soal langkah hukum, saya serahkan ke Pak Iqbal. Dia yang lebih paham soal ini,” ujarnya.














