PT Cahaya Ujung Pulau Laut Gugat Kejari Palembang Soal Penyitaan Kapal Trans Kalimantan–02

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sengketa hukum atas kepemilikan kapal Motor Landing Craft (MLC) tanker Trans Kalimantan–02 memasuki babak baru. PT Cahaya Ujung Pulau Laut (CUPL) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan tersebut terdaftar terkait keabsahan penyitaan kapal yang dilakukan oleh pihak Kejari Palembang, yang sebelumnya digunakan dalam perkara dugaan pengangkutan minyak ilegal pada akhir 2023.

Sidang perdana yang digelar Rabu (29/10/2025) itu dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH. dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak. Baik tergugat Kejari Palembang maupun turut tergugat I KPKNL Sumsel hadir dalam persidangan tersebut.

Usai sidang, majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi, dan proses pun berlanjut ke ruang mediasi Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam gugatan yang diajukan, PT CUPL melalui kuasa hukumnya Lani Nopriansyah, SH., dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dari YLBH Officium Nobile, menegaskan bahwa kapal Trans Kalimantan–02 merupakan aset sah milik perusahaan berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor 2866 tanggal 10 September 2009.

Kapal tersebut, menurut mereka, dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar melalui perjanjian tertanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya, kapal disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp320 juta per bulan.

Namun pada Desember 2023, kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, hingga menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekan-rekannya dalam perkara pidana. Sejak itu, kapal Trans Kalimantan–02 disita oleh aparat penegak hukum dan hingga kini masih berada dalam penguasaan negara.

Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menilai kliennya menjadi korban karena tidak mengetahui kapal tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga :   KKKS Pertamina EP (PEP) Limau Field Gelar Sosialisasi dan Syukuran Tajak Sumur Pengeboran KRG PB-1 di Desa Rambang Senuling

> “Dalam kontrak sewa sudah ditegaskan kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku kejahatan,” tegas Tabrani usai sidang.

Sementara rekannya, Lani Nopriansyah, SH., menyebut tindakan Kejari Palembang yang tetap menahan kapal setelah perkara pidana inkracht merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

> “Kapal Trans Kalimantan–02 bukan milik terdakwa. Penguasaan oleh negara tanpa dasar hukum yang jelas tentu merugikan perusahaan kami,” ujar Lani.

Pihak PT CUPL menilai, penyitaan tersebut telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil serta mencoreng reputasi perusahaan di mata mitra bisnisnya.

Sidang selanjutnya akan menunggu hasil mediasi yang difasilitasi oleh majelis hakim.

  • Bagikan