SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali menghadirkan fakta mencengangkan. Tiga saksi dari PT Waskita Karya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/11/2025). Perkara ini menjerat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 74 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH mendengarkan kesaksian tiga orang karyawan Waskita Karya:
Agus Wahyudianto (Administrasi Kontrak), Mas’udi Jauhari (Project Manager), dan Prayitno (Kasi Teknis Engineer).
Dokumen Janggal dan Vendor “Tunggal”
Dalam persidangan, Agus Wahyudianto mengungkap banyak kejanggalan sejak tahap administrasi kontrak. Ia menyebut proses penunjukan PT Perentjana Djaya sebagai konsultan tidak disertai dokumen pembanding, padahal aturan mengharuskan adanya lebih dari satu vendor.
“Saya telusuri dokumen penawaran, tetapi tidak ada. Seharusnya ada pembanding, tidak hanya satu,” tegasnya.
Agus juga mengaku baru mengetahui adanya double item dalam kontrak setelah diperiksa kejaksaan.
Ketika ditanya soal dua perusahaan lain, PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna, Agus menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar nama kedua perusahaan tersebut dalam proyek ini.
PM Waskita: Pemenang Lelang Sudah Ditentukan Sebelum Proses Berjalan
Kesaksian paling mengejutkan datang dari Project Manager, Mas’udi Jauhari. Ia menyatakan bahwa sebelum proses lelang dimulai, ia sudah mendapat arahan bahwa PT Perentjana Djaya lah yang akan dimenangkan.
“Saya diberi tahu oleh Pak Tukijo. Sebelum lelang, sudah ada arahan bahwa Perentjana Djaya akan menjadi pemenang,” ujarnya.
Mas’udi menambahkan, dua perusahaan lain—yang disebut PT Virama dan PT Dardela—hanya dijadikan pembanding semu agar prosedur seolah memenuhi aturan administrasi.
Pekerjaan Dikerjakan Waskita, Tapi Bayaran Tetap Mengalir ke Konsultan
Mas’udi juga mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan penting seperti soil test tidak dikerjakan PT Perentjana Djaya, namun tetap dibayar penuh.
Pekerjaan itu justru dikerjakan langsung oleh Waskita.
Ia bahkan menyebut adanya pemberian fasilitas berupa motor untuk pihak Dinas Perhubungan Sumsel.
Kasi Teknis: Laporan Tak Pernah Diterima, Pembayaran Tetap 100%
Saksi lain, Prayitno, menyebut bahwa laporan desain maupun gambar teknis dari PT Perentjana Djaya tidak pernah ia terima, namun pembayaran konsultannya tetap cair penuh.
Desain topografi hingga pondasi, kata Prayitno, justru dibuat pihak lain.
Pengembalian Fasilitas dan THR
Agus juga mengaku sempat menerima fasilitas pribadi berupa THR dan perjalanan dinas dari PT Perentjana Djaya. Namun ia menegaskan semua fasilitas itu sudah dikembalikan melalui Kejaksaan, total mencapai sekitar Rp 80 juta dari sejumlah karyawan.
Empat Terpidana Sebelumnya Sudah Divonis
Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat terpidana:
Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya
Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II
Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Djaya
Keempatnya sudah divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sidang Pertegas Adanya Pengkondisian Proyek
Dari rangkaian kesaksian, semakin terang bahwa proyek LRT Palembang diduga telah dikondisikan sejak awal—mulai dari penentuan pemenang lelang, vendor semu, hingga pembayaran jasa dan pekerjaan yang tidak sesuai realisasi.
Sidang ini kembali mengingatkan bahwa kelemahan integritas pejabat membuat sistem pengadaan secanggih apa pun tetap mudah dijebol. Korupsi terus berulang, hukuman tidak menimbulkan efek jera, dan Indonesia masih berada dalam jajaran negara dengan tingkat perkara korupsi tinggi di dunia.














