PPHI Tegaskan Pembangunan di Lahan Robby Hartono Sesuai Ketentuan Hukum, Bukan RTH

  • Bagikan

SUMSEDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang menolak pembangunan di atas tanah milik Robby Hartono, di Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (10/11/2025), PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah lahan tersebut dan seluruh proses pembangunan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pembangunan yang dilakukan oleh klien kami telah mengantongi izin resmi dan lengkap. Lokasi tersebut juga bukan termasuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dituduhkan,” jelas Mulyadi, perwakilan PPHI.

PPHI menerangkan, pembangunan yang dilakukan Robby Hartono saat ini berada di atas lahan pribadi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Namun, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah warga melakukan aksi di Kantor Wali Kota Palembang untuk menyampaikan penolakan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.

“Klien kami menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya,” kata Mulyadi menambahkan.

Menanggapi tudingan bahwa pembangunan itu melanggar aturan perizinan dan berada di kawasan hijau, PPHI menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Semua proses kepemilikan dan perizinan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Baca Juga :   Skema KUR Siluman di Bank Sumsel Babel: Pejabat Cabang dan Perantara Keroyokan Bobol Rp12 Miliar”
  • Bagikan