Porsi PAD Kabupaten/Kota Naik 66 Persen, Pelayanan Wajib Ditingkatkan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Implementasi UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik untuk Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot. Namun, semua itu tergantung dari ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

“Terbitnya UU ini kuncinya satu, optimalisasi pendapatan. Masyarakat harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya membayar pajak,” ujar Hrtman Deru, Gubernur Sumsel saat menjadi keynote speaker Focus Group Discussion (FGD) “Diskusi Terarah tentang PAD dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemprov dan Pemkab/Pemkot sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 Tentang HKPD di Hotel Aryaduta, Rabu (23/8).

Deru menyebut, regulasi di UU 1/2022 tidak akan menghambat peningkatan PAD Provinsi Sumsel. “Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena kabupaten/kota masih berada di provinsi. Memang ada porsi yang berbeda, tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi, 30 persen ke jabupaten/kota. Kini menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/kota, sisanya 34 persen ke provinsi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, peningkatan porsi itu diharapkan dapat memacu Pemkab dan Pemkot untuk memberikan servis atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya berupa reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta Pemkab dan Pemkot bisa memberikan servis yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat kabupaten/kota juga semakin besar,” bebernya.

Ia juga menegaskan, penyiapan sumber daya manusia (SDM) juga harus diimbangi agar pelayanan bisa maksimal, khususnya di bidang perpajakan.

“Kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari. Bukan hanya UU atau Perda, tapi juga esensi dan pelayanannya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pedagang Bendera Mulai Bermunculan

Ka menilai, potensi PAD Sumsel masih besar, salah satunya dengan penertiban kepada masyarakat yang tidak disiplin membayar pajak.

“Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin,” tukasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengungkapkan, FGD diikuti seluruh 17 Kepala Bapenda kabupaten/kota di Sumsel. Tujuannya, untuk menyelaraskan diskusi agar lebih terarah, termasuk koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.

“Dengan berlakunya regulasi baru ini, tentu Kabupaten/kota gembira. Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara Pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah,” kata tandasnya.

  • Bagikan