Polres Kapuas Hulu dan Imigrasi Putussibau Berangkatkan PMI Non Prosedural ke Pontianak

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau, telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Pontianak, untuk diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, dari PLBN Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Kapuas Hulu yang diwakili Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu, Kompol Salmansyah menyatakan, jumlah PMI Non prosedural tersebut ada sebanyak 28 orang. Dimana sebelumnya diamankan oleh Pam Perbatasan dari Yon Arm 19 Bogani, yang bertugas wilayah Kecamatan Puring Kencana.

“Mereka diamankan pada saat melintas di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB malam,” ujarnya.

Dijelaskannya, 28 orang PMI Non Prosedural ini adalah kebanyakan berasal warga Sulawesi Selatan. Kemudian akan diserahkan ke BP2MI di Pontianak. Untuk dipulangkan ke tempat daerah asalnya. Namun diantara 28 orang ini ada yang belum diberangkatkan, demi penyelidikan lebih lanjut.

“Kita harapkan kedepannya tidak ada lagi warga kita yang pergi ke Negara Malaysia, tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian. Karena rasiko akan berhadapan dengan pihak petugas pengamanan di perbatasan, sebab melanggar hukum,” ungkapnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan Wira Saputra, hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas nama beranisial NGR. Yang memiliki berperan dalam memfasilitasi atau memberikan pelayanan terhadap penempatan para PMI Non Prosedural tersebut.

“Dimana tersangka menyediakan dua unit dump truk, dan juga menjadi petunjuk jalan tak resmi wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu untuk PMI non prosedural, untuk menyeberang ke daerah Batu Lintang Sarawak Negara Malaysia,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka juga telah menarik biaya ke PMI Non Prosedural sebesar Rp500 ribu perorang. “Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas kepada JPU,” terangnya.

Baca Juga :   Rangkaian Panjang Sidang Dugaan Korupsi di PTBA, Ini Tanggapan Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti, dua unit dump truk, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp6,5 juta. Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, ia menyebutkan adalah pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017. Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Dimana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tukasnya.

  • Bagikan