Polda Sumut Amankan Sabu 30 Kg, 14 Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.IID, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 30 kg dan Ganja sebanyak 10 kg serta ekstasi sebanyak 1.996 butir

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram (30 Kg) Sabu, 10.000 gram (10 Kg) Ganja dan 1.996 butir ekstasi,” ujar Kombes Pol Wisnu Adji

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut didalam bagasi mobil serta dibawah tempat tidur kamar hotel

Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya

“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” pungkasnya.

Writter : Tison Sembiring
Editor : Cittet

Baca Juga :   KPU OKI Tetapkan 577.241 DPT Pilkada 2024: Siapkah Ogan Komering Ilir Menuju Pesta Demokrasi?
  • Bagikan