PN Tipikor Palembang Hentikan Penuntutan Perkara Korupsi Almarhum Haji Halim

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum almarhum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia. Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjutnya.

Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.

Baca Juga :   Sidang Pasar Cinde: Saksi Pemborong Sebut Proyek Dihentikan Oleh Gubernur

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Keberatan Penasihat Hukum

Usai sidang, penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.

Namun setelah mencermati SK2P tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, SK2P merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat dan akurat.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SK2P dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadil.

Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari. Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk memperbaiki SK2P.

Status Barang Bukti

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP menyatakan apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang berdiri sendiri, sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SK2P, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara.

Baca Juga :   Pj Bupati Apriyadi Sisir Sekolah Rusak dan Pantau PTM

Oleh karena itu, mereka meminta JPU memperbaiki SK2P baik dari aspek formal maupun substansi guna menjamin kepastian hukum.

“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tanggapan Kejaksaan

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.

“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SK2P yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

  • Bagikan