PN Palembang Kabulkan Gugatan KLH RI, PT BHP Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 677 Miliar atas Kebakaran Lahan di OKI

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perjuangan panjang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dalam menuntut keadilan ekologis akhirnya berbuah hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan KLH RI terhadap perusahaan perkebunan PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) terkait kasus kebakaran ribuan hektare lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi sepanjang 2018–2023.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Zainal Arif, SH, MH  pada Kamis (18/9/2025), pengadilan menegaskan PT BHP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 677 miliar lebih yang disetorkan langsung ke rekening kas negara.

“Mengadili dalam eksepsi: menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan gugatan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 677 miliar lebih,” tegas Hakim Zainal dalam amar putusannya.

Rincian Ganti Rugi

Putusan PN Palembang itu memuat perhitungan kerugian ekologis dan ekonomi akibat kebakaran. Antara lain:

  • Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta

  • Kerugian ekologis: Rp 472,2 miliar, meliputi penyimpanan air, tata air, pengendalian erosi, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon

  • Kerugian ekonomi: Rp 205,3 miliar, akibat berkurangnya umur pakai lahan hingga 15 tahun lebih cepat akibat kebakaran

Selain ganti rugi finansial, majelis hakim juga menghukum PT BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan pada areal terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

KLH RI Apresiasi Putusan

Yogi Wulan Puspitasari, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Palembang.

“Kami mengucapkan terima kasih karena gugatan KLH RI dikabulkan. Putusan ini berpihak pada lingkungan dan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan,” tegas Yogi.

Preseden Penting bagi Perlindungan Lingkungan

Putusan PN Palembang ini dinilai sebagai preseden hukum penting dalam perkara lingkungan hidup di Indonesia. Selain menegaskan tanggung jawab perusahaan, putusan ini juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk terus menuntut ganti rugi atas kerusakan ekologis akibat ulah korporasi.

Baca Juga :   Berkat Crivisaya, Alumni Muda Unsri Siap Berikan Dukungan ke Ganjar-Mahfud
Penulis: INDEditor: ROP
  • Bagikan