PN Palembang Gelar Sidang Praperadilan Selebgram

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I, terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya, Hendra Jaya, dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan hukum resmi menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (07/02/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH MH.

Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya SH MH, Ketua tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramesti.

Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan kliennya, sebagai tersangka menurutnya ada sesuatu
yang tidak sesuai prodak.

Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

“Kami mohon tegakkan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian, tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka. Harapannya mohon dengan adanya praperadilan ini semoga Majelis Hakim bertindak bijak dengan kasus klien kami ini, karena ini ranah Wan prestasi bukan ranah pidana,” tukas Hendra Jaya.

Baca Juga :   Perkuat Women Empowerment, Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, Coaching Langsung Para Srikandi PLN Group Se-Kota Palembang
  • Bagikan