Pidsus Kejati Sumsel ‘Obok-Obok’ Kantor Dinas Pertanian Sumsel

  • Bagikan

* Terkait Penyalahgunaan Anggaran Rp 1,3 Triliun Program Serasi

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan (Sumsel), bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), ‘obok-obok’ Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Kedatangan rombongan ini guna menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan, dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung, kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), dari dana APBN Kementerian Pertanian tahun 2019 senilai Rp 1,3 Miliar.

 

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Raydan SH mengatakan, pihaknya sedang mendalami aliran dana untuk sembilan Kabupaten, antara lain Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Muara Enim, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

“Kabupaten Banyuasin mendapatkan dana Kementrian pada tahun 2019 sebesar Rp 335 miliar. Kabupaten tersebut paling banyak aliran dananya,” ungkapnya.

Raydan menjelaskan, dari lokasi tersebut, ada beberapa dokumen yang dibawa.

“Untuk kepentingan penyidikan kita mengamankan beberapa dokumen dan komputer di Dinas Pertanian Sumsel,” paparnya.

Raydan menjabarkan, terkait kasus ini, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.

“Sedikitnya sudah memeriksa 60 saksi, seperti Ketua Gapoktan, Dinas Pertanian Sumsel dan Banyuasin,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sumsel, RB Pranomo membenarkan, pihaknya hari kedatangan rombongan Pidsus Kejati Sumsel, untuk melakukan pengeledahan terkait program Serasi 2019.

Baca Juga :   Pertamina Berikan Pelatihan Kepada Kelompok UMKM Guna Tingkatkan Kualitas Produk dan Membangun Merek yang Kompetitif
  • Bagikan