SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL), dengan terdakwa Sakim Nanda Setiawan, Mantan Anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6/2022).
Sidang kali ini memasuki agenda tanggapan jaksa (Replik) terhadap Pledoi dari terdakwa, yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, di hadapan Majelis Hakim, Fatimah SH MH.
Dimuka persidangan, JPU Menolak semua pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dengan alasan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa Sakim Nanda kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3,8 tahun,” ujar Ursula dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi SH MH mengatakan, pihaknya akan melaporkan pihak BPN Kota Palembang.
“Klien kami ini korban dari BPN Kota Palembang, karena dalam perkara ini klien kami membeli empat dari tujuh sertifikat, dan empat sertifikat dijual kepada saksi pelapor, Teddy Tio. Sekali lagi kami tekankan, klien kami ini korban dari BPN Kota Palembang, dengan mudahnya mereka membuat surat keputusan yang berbeda,” ungkapnya.
Disinggung tuntutan yang disampaikan JPU, pihaknya menambahkan, itikat baik kepada Teddy Tio susah dilakukan.
“Itikad baik kepada Teddy Tio sudah dilakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih, hingga sekarang belum juga dikembalikan,” bebernya.
Jus Sunardi SH MH menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri dan untuk oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini, juga akan dilaporkan ke Menteri ATR/BPN.
“Dengan perkara ini, semoga menjadi perhatian Menteri ATR/BPN, Hadi Cahyanto, karana di Kota Palembang marak mafia, banyak masyarakat yang jadi korban,” paparnya.
Peristiwa bermula saat Teddy Tio, mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Kemudian, Darsono bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan dua lokasi tanah, yaitu terletak di Jalan Noerdin Panji dan di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya pada Minggu (11/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Sakim Nanda menawarkan tujuh bidang tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000, kemudian korban Teddy Tio membeli lagi dua bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000.
Akhir bulan Maret 2021, Sakim Nanda Budi merencanakan land Clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturunkan lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp 11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang.