PH Robi Vitergo Apresiasi KPK, Minta Pengusutan Korupsi Pokir DPRD OKU Dilakukan Menyeluruh

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo menegaskan kliennya tidak memiliki peran aktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tiga orang saksi yang sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama, yakni Nopriansyah selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Usai persidangan, penasihat hukum Robi Vitergo, Sapri Samsudin, menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan tidak mengarah pada keterlibatan aktif kliennya dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pencermatan kami terhadap keterangan saksi-saksi, baik Setiawan dan rekan-rekannya maupun Nopriansyah beserta pihak lainnya, tidak ada satu pun yang menyebutkan adanya peran aktif Robi Vitergo,” ujar Sapri kepada wartawan.

Sapri menilai posisi hukum kliennya bersifat pasif, sehingga unsur dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan mencermati dakwaan subsider yang masih diuji dalam persidangan.

Terkait munculnya nama-nama lain beserta sejumlah nominal uang dalam keterangan saksi, Sapri menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum dan penyidik KPK untuk menindaklanjutinya.

“Kami berharap KPK membongkar perkara ini secara utuh. Fakta di persidangan justru menunjukkan nilai yang disebut relatif kecil dan jauh dari angka fantastis yang selama ini berkembang di ruang publik,” katanya.

Sapri juga menyoroti keterangan saksi Nopriansyah yang mengungkap adanya pembagian dana sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar kepada 35 anggota DPRD dan pimpinan DPRD OKU. Menurutnya, praktik tersebut bersifat sistemik dan telah berlangsung lama.

Baca Juga :   Jabatan Berakhir, Pengaruh Tak Usai: Jejak Kendali Pokir OKU Terkuak di Persidangan

“Pembagian 20 persen itu bukan hal baru. Ini sudah menjadi kebiasaan sejak jauh sebelum periode klien kami. Artinya, ada persoalan sistemik yang seharusnya dibenahi secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengungkap praktik korupsi tersebut, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi rasa keadilan. Jika memang tidak terbukti bersalah dan perannya pasif seperti klien kami, jangan ada tuntutan yang berlebihan karena itu justru melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses penuntutan dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, mengingat terdakwa memiliki keluarga serta masa depan.

“Selama kurang lebih 3 periode mengabdi sebagai anggota DPRD, klien kami memiliki kontribusi bagi Kabupaten OKU. Fakta itu patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara ini secara utuh,” pungkas Sapri.

  • Bagikan