SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/11/2025). Pada sidang kali ini, terdakwa Raimar Yosnadi dan Harnojoyo hadir langsung di ruang sidang, sementara dua terdakwa lainnya, yakni Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, tidak hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH memeriksa sejumlah fakta baru melalui keterangan penasihat hukum terdakwa, yakni Jauhari SH MH serta Gresseli SH MH & Rekan. Usai sidang, tim penasihat hukum Rainmar menyampaikan klarifikasi penting terkait posisi kliennya dalam perusahaan.
Menurut Jauhari, Rainmar Yosnadi bukan menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum. Posisi tersebut sebelumnya dipegang oleh almarhum Atar Tarigan, termasuk dalam masa berlangsungnya perjanjian kerja sama proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proyek berasal dari dana internal perusahaan, tanpa melibatkan anggaran negara, baik APBD maupun APBN.
“Kerja sama proyek telah dibatalkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, sehingga pembangunan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Jauhari.
Terkait status cagar budaya, Jauhari menyebut persoalan tersebut baru muncul setelah kerja sama berjalan. Berdasarkan kajian teknis Politeknik Sriwijaya (Polsri), bangunan lama Pasar Cinde dinilai sudah tidak layak digunakan dan membutuhkan renovasi menyeluruh karena berisiko roboh.
Sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya sembari menunggu keterangan tambahan dari pihak terkait dan analisis lanjutan majelis hakim.














