SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Raimar Yousnaidi menilai perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde seharusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Raimar, Jauhari SH MH, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan terhadap kliennya dalam sidang yang digelar Jumat (13/3/2026).
Menurut Jauhari, pokok persoalan dalam perkara tersebut berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) terkait pengelolaan kawasan Pasar Cinde.
Ia menilai perjanjian BOT tersebut tidak dijadikan pertimbangan secara utuh oleh majelis hakim karena dianggap tidak dibuat di hadapan notaris. Padahal, menurutnya, perjanjian yang dibuat di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang disepakati oleh para pihak.
“Pokok persoalannya sebenarnya adalah perjanjian BOT. Namun perjanjian itu tidak dianggap sebagai sebuah perjanjian karena tidak dibuat di hadapan notaris, padahal itu tetap merupakan bentuk kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Selain itu, Jauhari juga menyoroti bahwa perkara perdata yang berkaitan dengan perjanjian tersebut hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
“Perkara perdatanya masih berjalan. Jika nantinya putusan perdata memenangkan kami, tentu ini akan menjadi pertanyaan besar terhadap perkara pidananya,” katanya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim, salah satunya terkait posisi pihak yang disebut hanya menjalankan kuasa dan bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Yang bersangkutan hanya menjalankan kuasa, bukan sebagai direktur. Direktur perusahaan pada saat itu masih ada. Jadi ada hal-hal yang menurut kami perlu dicermati kembali,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.














