Pernyataan Sikap Koalisi Kawali Sumatera Selatan

  • Bagikan

Pecat Superuntendent HSSE PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dan Cabut Status Proper Hijau Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Seiring dengan meningkatnya ancaman bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, Koalisi Kawali Sumatera Selatan menilai perlunya tindakan tegas dan berkelanjutan untuk menanggulangi dampak negatif akibat praktik pengelolaan sumber daya alam yang merusak. Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan ini, langkah investasi dalam ‘infrastruktur hijau’ dan ‘solusi berbasis alam’ menjadi semakin relevan guna memastikan pembangunan yang memperhatikan
keberlanjutan lingkungan.

Namun, Koalisi Kawali Sumatera Selatan melihat semakin buruknya pelaksanaan kebijakan lingkungan oleh Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, di mana praktik-praktik yang mengabaikan hukum lingkungan dan standar operasional yang berlaku terus berlangsung tanpa sanksi berarti.
Berdasarkan laporan, terjadinya kebocoran pipa di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, telah mencemari sungai setempat. Insiden ini menambah catatan buruk Pertamina dalam hal pencemaran
lingkungan, di mana pelanggaran ini terus berulang tanpa penanganan yang jelas.

Tuntutan Koalisi Kawali Sumatera Selatan menyatakan bahwa Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo telah
melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, yang meliputi
pencemaran dan perusakan lingkungan. Berdasarkan tindak pidana lingkungan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH), perusahaan ini layak dihentikan sementara kegiatannya hingga mampu memenuhi tanggung jawabnya atas pencemaran yang terjadi.

Sehubungan dengan status Proper Hijau yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) kepada Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo yang akan diberikan tahun 2024,
Koalisi Kawali Sumatera Selatan dengan tegas menolak pengakuan ini. Pemberian Proper Hijau kepada
perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip
pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Baca Juga :   Ca-Boy Launching Program Pangan Murah untuk Rakyat

Oleh karena itu, Kawali Sumatera Selatan menuntut:

1.Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut status Proper Hijau PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo hingga perusahaan tersebut memenuhi tanggung jawabnya dalam menangani pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
2.Evaluasi menyeluruh atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan terkait pemberian rekomendasi Proper Hijau kepada perusahaan yang
terbukti lalai dalam pengelolaan lingkungan.
3.Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat atau institusi yang terlibat dalam pemberian
Proper Hijau kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.
4.Komitmen penuh dari KLHK untuk mendukung upaya masyarakat dan organisasi lingkungan
dalam menjaga serta memulihkan kondisi lingkungan hidup di Sumatera Selatan, khususnya pada area yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

5.Pelibatan masyarakat, organisasi lingkungan, dan media massa dalam proses penilaian dan
pengawasan perusahaan yang menerima Proper Hijau, demi memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan. Dan Langkah Lanjutan Untuk meminimalkan kesalahan dalam evaluasi Proper di masa mendatang,

Kawali Sumatera Selatan menyarankan:
• .Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan menyeluruh di sektor
lingkungan.
• .Melaksanakan uji silang lapangan terhadap perusahaan yang diduga menyampaikan data
kurang akurat terkait pengelolaan lingkungan.
• .Meminta pernyataan tertulis dari perusahaan mengenai akuntabilitas data dan fakta yang
disampaikan terkait kinerja lingkungan.
• .Mengajak perwakilan media massa dalam penilaian Proper untuk memastikan transparansi di
seluruh tahapan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga
keberlanjutan lingkungan dan memastikan keselamatan seluruh elemen yang terlibat. Kami berharap
perhatian serius dari seluruh pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini demi
kepentingan bersama.(*)

  • Bagikan