Perkara Tipikor H. Halim Gugur, PN Palembang Menunggu Ketetapan Jaksa

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa H. Halim akan dinyatakan gugur menyusul meninggalnya yang bersangkutan.

H. Halim merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor dengan Nomor Register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Berdasarkan informasi yang diterima pengadilan, H. Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Atas nama Pengadilan Negeri Palembang, kami turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan diterima amal ibadahnya,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, secara hukum perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penghentian penuntutan tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H. Halim sebagai dasar administratif penghentian perkara,” jelas Chandra.

Dengan demikian, setelah surat ketetapan tersebut diterima, perkara Tipikor atas nama H. Halim secara hukum dinyatakan gugur.

Baca Juga :   Danrem 044/Gapo Pamit Kepada Keluarga Besar Kodim 0418/Palembang
  • Bagikan