Perkara PHI, MA Tolak Semua Permohonan Kasasi PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk

  • Bagikan

 

– Chaidir Binawan Nasution selaku tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya berperkara dengan PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengambil salinan hasil putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/6/2024).

Mahkamah Agung (MA) menolak semua Permohonan Kasasi PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dan menghukum PT.HM Sampoerna, untuk mempekerjakan kembali Chaidir Binawan Nasution kejabatan dan posisi semula karena terbukti tidak bersalah.

Saat diwawancarai melalui Chaidir Binawan Nasution terkait kedatangan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengatakan, kedatangan saya ke PN Palembang adalah untuk mengambil salinan putusan perkara PHI dari Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini saya mendatangi PN Palembang untuk mengambil salinan putusan dari Mahkamah Agung, dimana dalam gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) saya digugat oleh PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dan berdasarkan hasil putusan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak semua permohonan dari Penggugat,” terang Chaidir.

Dan berdasarkan hasil putusan yang dikeluarkan secara resmi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor:490 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) menyatakan, dalam hasil putusannya ada tiga point putusan tersebut yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia, Mengadili.

1.Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
2.Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor:70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.tanggal 20 November 2023 yang isinya sebagai berikut:
1.Menolak Gugatan Pokok penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum Penggugat untuk memperkerjakan Tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
3.Menghukum Penggugat untuk membayar upah Skorsing kepada Tergugat sebesar Rp 834 juta 595 Ribu.
3.Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :   Menanggapi Program Bedah Rumah oleh BAZNAS, Ratu Dewa Menyampaikan Apresiasi Sebesar-besarnya

Chaidir berharap dalam perkara ini mengungkapkan, semoga dengan hasil putusan, penggugat mematuhi dan menjalankan hasil putusan MA sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan secara resmi dan berkeadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Semoga dengan hasil putusan tersebut penggugat patuh dengan hasil keputusan MA tersebut,” tutup Chaidir.

  • Bagikan