SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria yang diduga pengedar ganja berinisial, RH (23), akhirnya sukes dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (3/6/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Warga Jalan Siloting Baru, Desa Pudun Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan itu diduga sama-sama membeli ganja bersama, RSN (22) yang sudah lebih dulu diamankan petugas.
“Tersangka (RH) diamankan, berkat pengembangan yang dilakukan petugas,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, SH, pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Kasat menjelaskan, RH diamankan saat saat sedang menyeruput kopi di warung kopi tak jauh dari kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana sebelah kiri RH, ditemukan sebungkus kertas nasi diduga berisi ganja seberat 10 Gram.
Tak berhenti di situ, lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan ke rumah RH guna mencari barang bukti lain. Dan, saat kamar belakang rumah RH digeledah, petugas menemukan karung plastik bergaris diduga berisi ganja seberat 300 Gram.
“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, uang tunai sebesar Rp38 ribu dari tersangka,” imbuh Kasat.
Kepada petugas, kata Kasat, RH mengaku jika barang haram itu dibelinya dari pria berinisial RN di Mandailing Natal yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat membeli barang haram itu, RH bersama RSN yang sudah lebih dulu diamankan petugas.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.