SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG – Unit Reserse kriminal Kepolisian sektor Ngunut Polres Tulungagung berhasil menggulung seorang pria diduga seorang pengedar narkoba golongan satu jenis sabu pada saat melakukan transaksi di pinggir jalan umum masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut.
Diketahui pria tersebut berinisial TW (45) warga Lingkungan 1 Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
“Benar, TW ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba, lalu digeledah oleh petugas dari kantongnya berhasil diamankan satu klip plastik kecil berisi sabu,” kata Kompol Rudi melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (27/7/2022) Pagi.
Mantan Kapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menambahkan keberhasilan petugas membekuk pelaku sebenarnya atas laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Gilang.
“Berbekal laporan itu dan mengantongi ciri-ciri akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” tambahnya.
“Selama sepekan, berkat kesabaran dan kejelian akhirnya membuahkan hasil, melihat seorang pria di duga sebagai pengedar dikuntit oleh petugas lalu dibekuk pada saat mengantarkan sabu buat pelanggannya pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan petugas mengamankan pelaku sekaligus barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngunut.
“BB diamankan petugas berupa satu klip plastik kecil berisi sabu. Selain itu, berupa sebuah pipet kaca, sebuah Anjungan Tunai Mandiri, dan satu lembar bukti setoran transaksi narkoba tersebut,” terangnya.
“Hingga saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut masih memburu bandar yang sebagai penyuplai sabu terhadap pelaku,” sambungnya.
“Kita akan terus kembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih atas lagi. Ini juga merupakan sebuah komitmen kami dalam membersihkan pengaruh narkotika di Kabupaten Tulungagung khususnya wilayah hukum Polsek Ngunut,” kata Rudi menambahkan.
Sementara waktu, lebih dalam Rudi memaparkan pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut guna penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kita berharap masyarakat yang merupakan mitra Polri, terus dapat bersinergi guna menyelamatkan para generasi bangsa dari pengaruh narkoba. Dan kita pastikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas,” tandas Kapolsek Ngunut Rudi Purwanto.