Pencaplok Tanah Bajumi Divonis 3 Tahun, PH: Pintu Damai Masih Terbuka untuk Para Terlapor yang Lain

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dengan divonisnya Haryanto atas penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah saat sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang kemarin, kuasa hukum dari keluarga dari almarhum H. Bajumi Wahab mengapresiasi hasil putusan Majelis Hakim, Palembang, Jumat (7/2/2025).

Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh JPU Rini Purnawati melalui Jaksa Pengganti Dwi Indayati SH, serta dihadiri oleh Terdakwa Haryanto didampingi oleh tim penasehat hukumnya pada hari Kamis, 06 Februari 2025 kemarin.

Kuasa Hukum keluarga Almarhum Bayumi yaitu Elisa Rahmawati Hatta, S.H dan Rekan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi putusan sidang tersebut.

“Dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim, dengan terdakwa atas nama Haryanto kemarin, dimana majelis Hakim untuk memutus menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, kami selaku kuasa hukum dan keluarga mengapresiasi itu,” ungkapnya pada awak media.

Selain mengapresiasikan hal pitusan itu, Rahmawati juga mengatakan ini memang sudah patut diterima oleh terdakwa karena ini pemalsuan surat dan ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2014 lalu untuk mengambil hak keluarga Almarhum H. Bajumi Wahab.

“Selanjutnya kami sengat berharap untuk orang-orang lain yang menduduki tanah milik tersebut kita minta untuk kesadarannya untuk mencari solusi damai dari kami pihak keluarga dan kuasa hukum dari Elisa Rahmawati Hatta, S.H dan Rekan, kita 24 jam terbuka untuk lakukan solusi damai,” tuturnya.

Rahmawati juga menerangkan bahwa masih ada 3 orang lagi yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Masih ada 3 orang yang kami laporkan, sekarang masih dalam proses, tapi walau proses hukum sedang berjalan, kita masih membuka pintu solusi damai, kalau pihak yang bersangkutan masih mau baik dengan kita,” tegasnya.

Baca Juga :   Gerak Cepat PTBA Bantu Korban Bencana Banjir di Muara Enim

Untuk yang terlapor lainnya ini, dihimbaukan untuk berpikir cepat dengan baik untuk dicarikan solusi damai.

“Ikan Sepat Ikan Gabus, makin cepat makin bagus, kita carikan solusi damai yang sama-sama enak, karena ini sudah terlalu lama dari tahun 2014, sejauh ini juga sudah ada yang berdamai dari satu pihak perumahan disana dan membayar ganti rugi, serta juga mengakui itu tanah milik almarhum H. Bajumi Wahab,” tandasnya.

  • Bagikan