SUMSELDALY.COMID, PALEMBANG — Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang pada Selasa (2/12/2025) tersebut beragendakan penetapan mediator.
Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menunjuk mediator PN Palembang, Fahrudin Malik, setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat.
“Dalam proses musyawarah kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator,” tegas hakim.
Majelis hakim juga mendorong penggugat maupun tergugat untuk menempuh jalur damai secara sungguh-sungguh.
“Kami berharap perkara ini dapat selesai dengan jalan perdamaian. Jangan hanya formalitas saja,” ujar hakim mengingatkan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi.
Isi Gugatan Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat Suci Pransuhartin melalui kuasa hukumnya M. Fikri SH MH meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, di antaranya:
1. Menetapkan mobil Toyota Avanza putih tahun 2023 BG 1811 IX sebagai milik sah penggugat.
2. Menyatakan tindakan eksekusi dan penarikan mobil tanpa putusan pengadilan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan eksekusi yang dilakukan TAF tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
4. Memerintahkan TAF mengganti kerugian material serta mengembalikan unit dalam kondisi baik.
5. Menghukum tergugat untuk menanggung biaya perkara.
Kronologi Penarikan Mobil
Kasus bermula pada Sabtu 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran sekitar dua bulan. Sebelumnya, pembayaran melalui aplikasi online tidak dapat dilakukan.
Karena Suci sedang dinas di luar kota, pembayaran diwakilkan kepada pamannya. Namun, TAF menolak menerima pelunasan tersebut dengan alasan ada penangguhan.
Situasi berubah ketika Edi justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan dalih pemeriksaan unit. Ia kemudian diberikan dokumen untuk ditandatangani. Setelah membaca lembar kedua, barulah ia menyadari bahwa yang ditandatangani adalah berita acara serah terima unit.
Merasa ditipu, Edi langsung memprotes. Namun, ketika mengecek area parkir, mobil milik penggugat sudah tidak ada. Peristiwa ini kemudian sempat viral di media sosial.














