Pemkot Palembang dan Instansi Terkait Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial dan Isu Radikalisme

  • Bagikan

PALEMBANG, Sumsel Daily – Dalam rangka penanganan konflik sosial dan isu radikalisme di Kota Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo, Dandim Palembang, Ketua DPRD Palembang, Korwil VI Binda Sumsel, Polrestabes Palembang dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang Parameswara, Pemkot Palembang, Rabu (31/03/2021)

Walikota Palembang pada H. Harnojoyo mengatakan, Rakor penanganan konflik sosial dan isu radikalisme di Kota Palembang dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga situasi kondusif wilayah Kota Palembang, pasca aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Jalan Kajaolalido No. 14, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar pada 28 Maret 2021, pukul 10.00 WITA lalu.

“Dalam hal ini, kita semua harus dapat melakukan antisipasi akan kejadian serupa di Kota Palembang, dengan mengambil langkah-langkah dan upaya serta melakukan diteksi dini, cegah dini guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi,” ucapnya.

Menurutnya, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, diperlukan sinergitas antara TNI/Polri dan masyarakat. Dalam hal ini peranan pemerintah juga sangat diperlukan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman tersebut. “Sebagai upaya penguatan fungsi terpadu penanganan konflik sosial, kita sangat menyadari faktor kerusuhan sosial akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sosial,” terang dia.

“Pertemuan ini sangat diperlukan sebagai upaya menanggulangi konflik sosial di kemudian hari. Pemerintah kota palembang berharap dalam Rapat Koordinasi penguatan fungsi tim terpadu penanganan konflik sosial, kita dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif dalam upaya mengantisipasi konflik sosial yang akan terjadi,” tambah Harnojoyo.

Sementara itu, Dandim Kota Palembang, Kolonel Inf Heny Setyono mengatakan, fenomena aksi bom bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Jalan Kajaolalido No. 14, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar pada 28 Maret 2021 adalah gerakan radikal dan aksi terorisme.

Baca Juga :   BINDA Sumsel Menyediakan Berbagai Macam Vaksin dan Semua Dosis di Kabupaten Banyuasin

“Konflik yang terjadi di Manado, konflik tersebut bukanlah merupakan konflik SARA. Namun konflik politik yang ditarik ke SARA. Dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, terpenting adalah kita harus melakukan wajib lapor, jika ada pendatang baru atau orang asing kita bisa mengetahui maksud dan kedatangan mereka, sehingga kita dapat mengambil langkah – langkah yang cepat dan tepat,” jelasnya.

Pihak Dandim Kota Palembang, sambungnya, mengajak semua unsur pimpinan daerah dan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan dalam upaya untuk menjaga situasi kondusif Wilayah Kota Palembang. “Lebih baik kita mencegah daripada mengatasi, bagaimana cara kita harus mencegah ? Yakni wajib lapor, serta melakukan koordinasi dengan jajaran TNI/Polri jika melihat hal hal yang mencurigakan,” tutur Dandim.

Menurutnya, di Kota Palembang ada banyak sekali beragam suku agama dan etnis, yang berpotensi konflik sosial di tengah masyarakat. “Maka kita harus bisa menjaga situasi kondusif wilayah Kota Palembang sehingga zero konflik Wilayah Provinsi Sumsel dapat tetap terjaga,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Letkol Cpl Gusra Mutaqin menerangkan jika, paham radikal atau kegiatan radikalisme akan berujung pada aksi terorisme, maka harus dapat menolak intoleran dan kita juga peduli pada lingkungan kita sendiri. “Jika ada para pendatang baru harus wajib lapor ke RT, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Karena kita tidak tahu para pendatang tersebut merupakan orang baik atau memiliki paham radikalisme atau teroris,” ucapnya.

Sambung Gusra, ada sebuah keyakinan bahwa pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Jalan Kajaolalido No. 14, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar pada 28 Maret 2021 lalu itu bukanlah orang Islam, karena didalam Islam tidak mengajarkan hal tersebut.

Baca Juga :   Hari Buruh Sedunia, Ribuan Buruh Penuhi Simpang DPRD Sumsel

“Kita harus menjaga kondusif lingkungan kita, dengan mempertahankan zero konflik di Sumsel, serta menolak Intoleran, karena intoleran akan memicu tindakan aksi terorisme,” tegasnya.

Ia juga mengatakan memang benar jika kita men-share video atau foto-foto terkait kejadian tersebut para kelompok teroris akan merasa bangga, karena tujuan daripada aksi mereka tersebut untuk membuat suasana menjadi mencekam dan masyarakat menjadi resah.

Sedangkan pihak Polrestabes Palembang melalui AKBP Andes Purwanti selaku Wakapolrestabes Palembang) mengatakan, jika sudah seharusnga kita menekankan agar Pos-pos kamling yang ada agar diaktifkan kembali guna menjaga situasi Kondusif Kota Palembang.

“Meminta kepada para camat di Kota Palembang untuk menekankan kembali kepada Ketua RT untuk mendata kembali para pendatang baru, khususnya di rumah Kost-kostan yang ada,” tegasnya.

Untuk terkait dengan kejadian aksi bom bunuh diri di Kota Makasar, pihaknya meminta kepada semua masyarakat untuk tidak men Share Video maupun foto-foto kejadian tersebut, karena hal tersebut akan membuat para teroris marasa bangga dan membuat masyarakat menjadi takut.
Setelah usai menggelar Rakor, acara dilanjutkan dengan dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh unsur pimpinan Daerah dan perwakilan masyarakat Kota Palembang dengan isinya sebagai berikut :

a. Mengutuk keras tindakanBom bunuh diri di Gereja Katederal Kota Makasar pada 28 Maret tahun 2021.

b. Menolak segala bentuk paham dan gerakan Radikalisme.

c. Menolak Isu SARA dan tetap menjaga zero konflik.

d. Akan terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD’45.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut juga dihadiri oleh Herli Kurniawan selaku Plt Kepala Badan/Kaban kesbangpol Kota Palembang dan H. Deni Priansyah, S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama/Kemenag Kota Palembang serta diikuti 50 orang dari Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Kota Palembang.(Dhy)

Baca Juga :   Satpol PP Siap Jalankan Surat Edaran Wali Kota Palembang
  • Bagikan