SUMSELDAILY.CO.ID, KAYUAGUNG – Suasana politik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanas setelah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga terlibat dalam kegiatan Partai Demokrat pada Minggu (8/9).
Pegawai berinisial JN tersebut terlihat hadir di acara HUT partai Demokrat, bahkan duduk di atas panggung. Kehadiran JN memicu pertanyaan serius tentang netralitas pegawai BUMN dalam kegiatan politik.
Keikutsertaan JN dalam acara tersebut diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S-560/S.MBU/10/2023 dengan tegas melarang direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Aturan ini menekankan bahwa pegawai BUMN tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, apalagi mengenakan atribut partai di acara kampanye.
Larangan ini bukan tanpa alasan. BUMN sebagai badan usaha milik negara harus menjaga netralitas dalam berbagai kontestasi politik. Netralitas ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang mereka berikan tidak terpengaruh oleh afiliasi politik tertentu. Keterlibatan pegawai BUMN dalam politik praktis dapat dianggap sebagai konflik kepentingan, dan hal ini juga mencoreng netralitas lembaga negara tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, Romi Maradona, SH.i, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan pegawai BUMN dalam kegiatan politik praktis adalah pelanggaran yang serius.
“Pegawai BUMN tidak boleh berpolitik praktis seperti itu. Kalau hanya ingin melihat acara, silakan saja, namun kalau sampai memakai baju partai, jelas tidak boleh,” ujar Romi.
Bawaslu OKI akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Romi juga mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk membuat laporan resmi kepada Bawaslu agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
“Silakan buat laporan, kami siap memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kasus dugaan keterlibatan JN dalam acara Partai Demokrat ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas BUMN dalam setiap proses Pemilu. Sebagai lembaga yang beroperasi dengan dana publik, BUMN memiliki tanggung jawab besar untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Ketika pegawai BUMN terlibat dalam kegiatan politik, hal ini tidak hanya melanggar aturan internal tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik.
Jika terbukti bersalah, JN dapat menghadapi sanksi serius dari pihak BUMN, termasuk pemecatan atau sanksi administratif lainnya. Namun, lebih dari sekadar sanksi individu, keterlibatan pegawai BUMN dalam politik praktis dapat merusak citra perusahaan negara tersebut. BUMN dituntut untuk tetap profesional dan fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.
Bukan hanya JN yang akan menghadapi dampak dari insiden ini. Kasus ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pegawai BUMN di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas mereka, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Bawaslu di berbagai daerah juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan politik dan memastikan bahwa pegawai BUMN tetap netral.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap keterlibatan pegawai BUMN dalam politik semakin diperketat. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat BUMN seringkali menjadi sorotan dalam setiap proses politik di Indonesia. Netralitas mereka menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap negara.
Pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi juga oleh Kementerian BUMN sendiri. Menteri Erick Thohir, dalam beberapa kesempatan, telah menegaskan pentingnya netralitas BUMN dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh BUMN tidak terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
Setelah adanya laporan terkait dugaan keterlibatan JN, Bawaslu OKI akan segera melakukan investigasi mendalam. Proses ini akan mencakup pemanggilan JN untuk memberikan klarifikasi serta pengumpulan bukti dari pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada BUMN terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses investigasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pegawai BUMN lainnya agar lebih berhati-hati dan menjaga netralitas mereka dalam setiap kontestasi politik. Keterlibatan pegawai BUMN dalam kegiatan politik praktis tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam Pemilu.
Dengan semakin mendekatnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024, penting bagi setiap elemen masyarakat, termasuk pegawai BUMN, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Keterlibatan aktif pegawai BUMN dalam kegiatan politik bukan hanya merugikan perusahaan tempat mereka bekerja, tetapi juga dapat merusak integritas proses demokrasi itu sendiri.
Dalam hal ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tidak hanya dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran tetapi juga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk pegawai BUMN, tentang pentingnya menjaga netralitas.
Dugaan keterlibatan JN, seorang pegawai BUMN, dalam kegiatan Partai Demokrat di Kabupaten OKI telah menyoroti pentingnya menjaga netralitas pegawai BUMN dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Meski belum ada keputusan final, Bawaslu OKI siap untuk menindaklanjuti laporan ini dan memanggil JN untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan yang ada harus diikuti dengan tegas untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu. Keterlibatan pegawai BUMN dalam politik praktis tidak hanya mencederai netralitas lembaga, tetapi juga dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara tersebut.